Menanggapi hal tersebut, Sesdirjen Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi Tjitjik Sri Tjahjandarie menyebut tindakan UI merupakan kewenangan akademis yang dimiliki perguruan tinggi. UI telah menjalankan perannya.
"Kewenangan akademis itu ada di perguruan tinggi. Jadi tentunya UI menjalankan perannya dalam otonomi akademik," kata Tjitjik kepada Medcom.id, Jumat, 15 November 2024.
Sebelumnya, UI menangguhkan kelulusan Program Doktor Bahlil Lahadalia. Penangguhan sampai keputusan sidang etik berdasarkan Peraturan Rektor Nomor 26 Tahun 2022.
"Mengingat langkah-langkah yang telah diambil oleh UI, kelulusan BL mahasiswa Program Doktor (S3) SKSG ditangguhkan," kata Ketua Majelis Wali Amanat UI, Yahya Cholil Staquf, dalam keterangan tertulis yang diterima Medcom.id, Rabu, 13 November 2024.
Baca juga: Hukuman yang Diterima Jika Ketahuan Plagiat atau Joki Disertasi, Bisa Sampai Denda 2 Miliar! |
Universitas Indonesia meminta maaf kepada masyarakat atas permasalahan terkait Bahlil. Dia mengakui permasalahan ini, antara lain bersumber dari kekurangan UI dan tengah mengambil langkah-langkah untuk mengatasinya baik dari segi akademik maupun etika.
"UI telah melakukan evaluasi mendalam terhadap tata kelola penyelenggaraan Program Doktor (S3) di SKSG sebagai komitmen untuk menjaga kualitas dan integritas akademik," ujar Yahya.
Tim Investigasi Pengawasan Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang terdiri dari unsur Senat Akademik dan Dewan Guru Besar telah melakukan audit investigatif terhadap penyelenggaraan Program Doktor (S3) di SKSG. Investigasi mencakup pemenuhan persyaratan penerimaan mahasiswa, proses pembimbingan, publikasi, syarat kelulusan, dan pelaksanaan ujian.
"UI memutuskan untuk menunda sementara (moratorium) penerimaan mahasiswa baru di Program Doktor (S3) SKSG hingga audit yang komprehensif terhadap tata kelola dan proses akademik di program tersebut selesai dilaksanakan," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News