Menilik adanya dugaan beban kerja yang berat itu, Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) mencoba mendalami jam kerja yang diterapkan di RS Dr. Kariadi. Di mana seharusnya jumlah jam kerja adalah 40 jam per minggu atau 8 jam dalam satu hari untuk lima hari kerja.
"Iya tentu akan didalami oleh pihak yang berwajib dalam hal ini kepolisian ataupun institusi pendidikan. Saya kira itu menjadi bagian yang penting supaya volume kerja itu juga tidak (berlebihan). Boleh lebih dari 8 jam tapi kan sifatnya lembur," kata Plt Deputi VI Kemenko PMK, Warsito di Jakarta, Senin 19 Agustus 2024.
Pun apabila ada ketetapan lembur, maka hal itu tidak bisa bersifat permanen. Karena hal itu bisa memicu kelelahan berlebihan dan stress.
"Jadi kalau melampaui itu kan tentu sebenarnya telah menyalahi. Dan saya meyakini institusi pendidikan telah mentaati itu. Mungkin ada pihak-pihak dalam hal ini mungkin senior atau apa yang mungkin menyalahgunakan sehingga seharusnya dia tidak jaga diminta jaga, misal," terang dia.
Sebelumnya, Pihak Undip membantah adanya perundungan terhadap mahasiswinya tersebut. Rektor Undip, Suharnomo melalui siaran persnya menyatakan pihaknya telah melakukan investigasi internal terkait hal itu.
"Mengenai pemberitaan meninggalnya Almarhumah berkaitan dengan dugaan perundungan yang terjadi, dari investigasi internal kami, hal tersebut tidak benar," kata dia dalam siaran pers yang diterima Medcom.id, Kamis 13 Agustus 2024.
Ia pun menerangkan jika, Aulia memiliki permasalahan kesehatan. Sehingga mempengaruhi proses belajar yang sedang ditempuh.
Namun, pihaknya tak dapat membeberkan persoalan kesehatan yang dimiliki Aulia. Hal itu demi menjaga privasi Aulia.
"Dengan menjunjung tinggi nilai-nilai konfidensialitas medis dan privasi Almarhumah, kami tidak dapat menyampaikan detail masalah kesehatan yang dialami selama proses pendidikan," jelasnya.
Yang jelas, kata dia, Program Studi Anestesi, di mana tempat studi Aulia telah memantau secara aktif perkembangan kondisi Aulia. Pun sejatinya, terkait kondisi kesehatannya itu, Aulia pernah mempertimbangkan untuk mengundurkan diri.
"Namun karena beliau adalah penerima beasiswa sehingga secara administratif terikat dengan ketentuan penerima beasiswa, sehingga lmarhumah mengurungkan niat tersebut," lanjutnya.
Baca juga: Perundungan Mahasiswa PPDS, Kemenko PMK Minta Pemda Bentuk Satgas Terpadu |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id