"Apresiasi yang positif kepada Mas Menteri yang memperhatikan kesejahteraan guru honor melalui BOS. Bahkan persentase alokasinya bisa sampai 50 persen," kata Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Heru Purnomo kepada Medcom.id, Selasa, 11 Februari 2020.
Selain itu, soal fleksibilitas dalam penggunaan dana BOS juga menjadi poin positif lainnya. Pasalnya Kepala Sekolah di setiap satuan pendidikan juga diberikan kelonggaran oleh pemerintah untuk mengelola anggaran BOS.
"Kalau dilihat fleksibilitas anggaran BOS pada 2020 tidak hanya pada distribusi alokasi honor pendidik (belanja jasa) tetapi juga terdapat pada belanja barang modal," ungkapnya.
Kebijakan ini, lanjut Heru, dapat membuat sekolah memiliki skala prioritas. Sebab sebelumnya, pergerakan sekolah dalam pengelolaan dana BOS banyak dibatasi. Ia mencontohkan, sekolah hanya boleh belanja lima perangkat komputer per tahun, lima proyektor per tahun, satu laptop per tahun.
"Dengan aturan yang baru boleh lebih dari itu, sepanjang menggunakan skala prioritas karena untuk mendukung pembelajaran abad 21 yang berbasis IT," terangnya.
Ini juga, kata Heru, akan berimbas positif untuk kegiatan ekstrakurikuler. Dengan skala prioritas bisa meningkatkan kapasitas ekstrakurikuler, utamanya yang menjadi unggulan.
"Sehingga menjadi outcome bagi sekolah tersebut sangat mungkin dan ada peluang untuk itu," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News