"Pendaftaran siswa baru untuk SD dan SMP Negeri yang belum memenuhi kuota jumlah siswa ini masih bisa menerima siswa baru hingga batas akhir pada awal tahun ajaran baru yakni 13 Juli 2020," kata Pelaksana tugas Kepala Dinas Pendidikan Sleman Arif Haryono di Sleman, Selasa, 7 Juli 2020.
Menurut dia, calon peserta didik baru, baik tingkat SD maupun SMP, yang belum diterima dalam PPDB, masih memiliki kesempatan untuk diterima di sekolah yang masih memiliki kuota siswa baru. Kebijakan ini merupakan upaya meningkatkan akses layanan pendidikan dan mewujudkan program wajib belajar sembilan tahun di Kabupaten Sleman.
Ia mengatakan, berdasarkan laporan sementara, sejumlah sekolah SD negeri maupun swasta di wilayah Kabupaten Sleman telah menerima sebanyak 13.221 siswa baru. Namun, daya tampungnya 18.055 siswa, tersisa kuota sebanyak 4.834 siswa.
"Sementara untuk SMP, SMP Negeri dengan daya tampung 7.904, tersisa 22 kuota siswa, SMP Negeri yang belum memenuhi kuota diantara SMPN 3 Prambanan, SMPN 4 Prambanan dan SMPN 2 Gamping. Dan untuk SMP swasta dengan daya tampung 6.400 siswa, tersisa kuota 1.498 kuota," katanya.
Baca: Banyak Siswa di Sumbar Salah Input Data PPDB
Arif mengatakan, secara umum pelaksanaan PPDB tahun ajaran baru 2020/2021 di Kabupaten Sleman berjalan lancar. Namun demikian, PPDB tahun ajaran baru memakan waktu lebih panjang dengan mengacu pada tahapan yang ditentukan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2019 tentang PPDB.
"Memang waktunya panjang hampir satu bulan. Pertama jalur prestasi satu pekan pelaksanaan dari mulai pendaftaran sampai dengan pengumuman. Kemudian tahap kedua jalur radius, perpindahan tugas, afirmasi keluarga miskin dan jalur berkebutuhan khusus. Sementara tahapan terakhir yaitu zonasi wilayah," terangnya.
Ia mengatakan, pada tahun ajaran baru yang akan dimulai pada 13 Juli 2020, kegiatan pembelajaran dilakukan dengan menyesuaikan dengan keputusan Pemerintah Provinsi DIY yaitu proses pembelajaran dilaksanakan dengan pembelajaran jarak jauh atau daring. Arif juga mengimbau agar sekolah tidak memperjualbelikan seragam sekolah kepada calon siswa baru.
"Pengadaan seragam siswa itu menjadi tanggungjawab orangtua. Artinya silahkan dari orang tua masing-masing. Sekolah tidak diperkenankan menjual buku, seragam kepada siswa. Itu jelas sudah kita sampaikan dan sosialisasikan kepada sekolah," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News