Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Pengamat: Jakarta Belum Layak Belajar Tatap Muka

Ilham Pratama Putra • 13 November 2020 16:50
Jakarta: Dinas Pendidikan DKI Jakarta menerbitkan panduan protokol kesehatan pembelajaran tatap muka untuk satuan pendidikan. Protokol itu berlaku jika nantinya sekolah di Jakarta telah diizinkan untuk kegiatan tatap muka di sekolah.
 
Pengamat pendidikan Andreas Tambah menilai terbitnya protokol kesehatan belajar tatap muka itu bisa diasumsikan kalau Jakarta sudah ancang-ancang membuka kembali sekolah.  Ia berharap asumsi itu salah dan metode Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) tetap dilakukan mengingat pandemi belum berakhir.
 
"Alasan jenuh di rumah, atau orang tua sulit mengawasi anaknya di rumah, atau tidak mampu mendampingi anak belajar di rumah itu jangan digunakan untuk belajar tatap muka," kata Andreas kepada Medcom.id, Jumat, 13 November 2020.

Menurutnya kasus penyebaran virus korona (covid-19) di DKI Jakarta belum terkendali sepenuhnya. Anggota Komisi Pendidikan itu pun menilai DKI belum layak menyelenggarakan pembelajaran tatap muka.
 
"Sebaiknya Ibu Kadisdik DKI (Nahdiana) Jakarta tidak gegabah. Kita harus bersabar dalam menyikapi pandemi covid-19 ini, mengingat belum ada obatnya, dan jangan sampai muncul klaster baru atau kasus-kasus yang baru," lanjut dia.
 
Baca: DKI Terbitkan Protokol Kesehatan Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah
 
Menurutnya, saat ini tinggal bagaimana sekolah, orang tua dan siswa saling berkoordinasi. Yang terpenting pembelajaran tidak boleh berhenti. Di sisi lain, kesehatan anak dan guru juga tak boleh terabaikan.
 
"Bersabarlah, tunggu situasinya benar-benar aman. Kita bisa tetap belajar dengan melakukan berbagai hal seperti meningkatkan jam membaca, PJJ, Webinar, aktivitas kebersihan rumah, bertanam. Disdik harus lebih peduli kesehatan," ujar dia.
 
Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerbitkan aturan tentang protokol kesehatan pencegahan virus korona (covid-19) belajar tatap muka di sekolah. Aturan termuat dalam Keputusan Kepala Dinas (Kepdis) Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 1130 Tahun 2020 tentang Protokol Pencegahan Corona Virus Desease 2019 di Sekolah dan Institusi Pendidikan Lainnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan