Draf Kepdis DKI Jakarta yang diterima Medcom.id berisi keputusan tentang penerapan protokol kesehatan belajar tatap muka di sekolah. Draf ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, pada 9 November 2020.
Draf berjumlah sembilan halaman tersebut melampirkan pedoman pembelajaran tatap muka di sekolah yang termuat dalam dua poin. Poin pertama, yakni terkait ketentuan tentang pembelajaran tatap muka di sekolah dan institusi pendidikan lainnya. Poin ini menjelaskan tentang pedoman persiapan pembelajaran tatap muka dan panduan protokol kesehatan pada saat pembelajaran tatap muka.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Baca: Nadiem Sarankan Siswa di Rote Diizinkan Belajar Tatap Muka
Poin kedua, yakni ketentuan tentang warga sekolah dan institusi pendidikan lainnya. Poin ini berisi pedoman bagi pendidik, tenaga kependidikan, peserta didik, termasuk pengantar/penjemput peserta didik, yang meliputi protokol kesehatan sebelum berangkat sekolah, selama di perjalanan, sebelum masuk gerbang, selama kegiatan belajar dan mengajar, serta setelah sampai di rumah.
Kepala Bidang SMP-SMA Dinas Pendidikan DKI Jakarta Muhammad Husin membenarkan perihal terbitnya Kepdis tersebut. Namun, ia menegaskan aturan ini disiapkan untuk mengatur tentang protokol kesehatan jika sekolah dibuka.
"Kepdis ini mengatur tentang protokol kesehatan jika sekolah dibuka. Sampai saat ini, sekolah masih ditutup dan untuk membuka sekolah akan ada pemberitahuan yang mengatur hal tersebut," kata Husin saat dikonfirmasi wartawan, Jumat, 13 November 2020.