Pada 2020, semua mahasiswa dipukul rata dan mendapatkan dana sebesar Rp2,4 juta per semester. Namun kini standarisasi dana tersebut dihapuskan.
"Sebelumnya semua dipatok rata Rp2,4 juta. Padahal ada sekolah-sekolah (kampus) biayanya sampai Rp10 juta per semeseter, Rp12 juta per semester," kata Nadiem dalam Rapat Kerja dengan DPR, Kamis, 18 Maret 2021.
Nadiem menyebutkan, akan ada klasterisasi KIP-K mahasiswa berdasarkan akreditasi program studi yang dipilih. Mahasiswa yang berkuliah di program studi A akan mendapatkan bantuan hingga Rp12 juta.
"Jadi bagi prodi (akreditasi) A, akan diberikan rata-rata Rp8 juta. Dan itu bisa sampai batas maksimum Rp12 juta per semester," terang Nadiem.
Baca: Kemendikbud Ubah Skema KIP Kuliah 2021, Begini Hitungannya
Selebihnya, untuk mahasiswa program studi dengan akreditasi B akan diberikan dana KIP-K sebesar Rp4 Juta. Dan untuk mahasiswa program studi dengan akreditasi C ini akan diberikan dana KIP-K sebesar Rp2,4 juta.
Nadiem berharap skema ini dapat membantu mahasiswa agar lebih fleksibel dan percaya diri untuk menuju kampus mahal dengan kualitas baik. Tak ada lagi mahasiswa yang harus mengubur mimpinya untuk kuliah di tempat terbaik.
"Jadi impian kita untuk anak-anak kurang mampu kita, untuk mencapai eselon tertinggi daripada prestasi dan pekerjaan," tutur Nadiem.
Selanjutnya, biaya hidup yang sebelumnya dipatok Rp700.000 per semester, mengalami peningkatan dan dibagi menjadi lima klaster daerah sesuai Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2019.
Lima klaster itu yakni klaster satu Rp800.000 per semester, klaster dua sebesar Rp950.000 per semester, klaster tiga Rp1.100.000 per semester, klaster empat sebesar Rp1.250.000 per semester, dan klaster lima yakni Rp1.400.000 per semester.
Jumlah mahasiswa penerima KIP Kuliah yakni sebanyak 200.000 mahasiswa baru yakni program studi A sebanyak 61.000 mahasiswa, program studi B sebanyak 112.000 mahasiswa dan program studi C sebanyak 27.000 mahasiswa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News