Dirjen Pendidikan Vokasi Kemendikbud Wikan Sakarinto. Zoom
Dirjen Pendidikan Vokasi Kemendikbud Wikan Sakarinto. Zoom

Dugaan Intoleransi di SMKN 2 Padang, Kemendikbud Minta Ada Sanksi Tegas

Arga sumantri • 23 Januari 2021 14:43
Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyesalkan dugaan tindakan intoleransi di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Padang, Sumatra Barat. Kemendikbud meminta ada sanksi tegas terhadap setiap pelaku yang terbukti melanggar peraturan di satuan pendidikan.
 
Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kemendikbud, Wikan Sakarinto sangat menyesalkan tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan tersebut. "Ketentuan mengenai pakaian siswa/siswi di satuan pendidikan telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan," kata Wikan dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu, 23 Januari 2021. 
 
Ketentuan mengenai seragam sekolah diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Permendikbud ini tidak mewajibkan model pakaian kekhususan agama tertentu menjadi pakaian seragam sekolah.

Selain itu, sekolah tidak boleh membuat peraturan atau imbauan bagi peserta didik untuk menggunakan model pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah. Sekolah juga tidak boleh melarang jika peserta mengenakan seragam sekolah dengan model pakaian kekhususan agama tertentu berdasarkan kehendak orang tua, wali, dan peserta didik yang bersangkutan. 
 
"Dinas Pendidikan harus memastikan Kepala sekolah, guru, pendidik, dan tenaga pendidikan untuk mematuhi Permendikbud Nomor 45 tahun 2014," ujar Wikan. 
 
Menyikapi kasus ini, Dinas Pendidikan Sumbar menyatakan akan melakukan evaluasi terhadap aturan yang sifatnya diskriminatif, dan mengambil tindakan tegas terhadap aparatnya yang tidak mematuhi peraturan. Wikan mengapresiasi langkah pemerintah daerah yang bertindak cepat untuk menuntaskan persoalan ini. 
 
"Kami mendukung setiap langkah investigasi dan penuntasan persoalan ini secepat mungkin untuk memastikan kejadian yang sama tidak terulang baik di sekolah yang bersangkutan atau di daerah lain," tegasnya.
 
 

Kemendikbud juga meminta dan terus mendorong seluruh pemerintah daerah untuk konsisten melakukan sosialisasi atas Permendikbud Nomor 45 tahun 2014. Dengan demikian, seluruh dinas pendidikan, satuan pendidikan, dan masyarakat memiliki pemahaman yang sama mengenai ketentuan seragam sekolah.
 
Kemendikbud berharap, seluruh warga pendidikan mampu memahami, menjalankan, dan menjaga agar rasa saling menghormati dan toleransi dapat diwujudkan semaksimal mungkin. Ia berharap praktik pelanggaran aturan terkait pakaian seragam yang menyangkut agama dan kepercayaan seseorang di satuan Pendidikan tidak terjadi lagi. 
 
"Kami di Kementerian, akan terus bekerja keras dan mengambil langkah-langkah tegas agar praktik intoleransi dilingkungan pendidikan dapat dihentikan," tutur Wikan.
 
Baca: Kepala SMKN 2 Padang Angkat Bicara Soal Siswi Non-Muslim Wajib Jilbab
 
Dugaan intoleransi di SMKN 2 Padang menjadi sorotan. Sebab, ada aturan kewajiban memaki jilbab untuk siswinya dan disebut berlaku juga untuk nonmuslim.
 
Video adu argumen ayah seorang siswi yang diwajibkan memakai jilbab sempat viral di media sosial. Ayah siswi tersebut menjelaskan jika keluarganya adalah nonmuslim. Dia pun mempertanyakan alasan aturan itu yang diwajibkan kepada anaknya.
 
Kelapa Sekolah SMKN 2 Padang, Sumatera Barat, Rusmadi, angkat bicara soal peraturan siswi non-muslim wajib memakai jilbab. Ia menyampaikan permohonan maaf karena kesalahan penerapan kebijakan tersebut.
 
"Saya menyampaikan permohonan maaf atas segala kesalahan dari bidang kesiswaan dan bimbingan konseling dalam penerapan kebijakan berseragam di sekolah," kata Rusmadi pada jumpa pers, Jumat 22 Januari 2021 malam.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan