"Peristiwa ini seharusnya mendapat perhatian sangat serius dari para pemangku kebijakan, termasuk dalam hal ini adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Kemendikbud tidak hanya sekadar menunggu hasil pemeriksaan kepolisian," ujar Ketua LPA Generasi, Ena Nurjanah, dalam siaran pers yang diterima Medcom.id, Jakarta, Rabu, 22 Januari 2020.
Ena menyebut, kasus ini termasuk peristiwa langka. Apalagi terjadi di Jakarta yang merupakan representasi model pendidikan yang lebih baik di Indonesia. Termasuk dari sisi sarana dan prasarana yang lebih mencukupi dibandingkan dengan wilayah lain.
Untuk itu, Ena berharap Kemendikbud segera mengambil langkah untuk membenahi apa yang kurang dari pendidikan yang telah dilakukan di lingkungan sekolah tersebut. "Hal apa saja yang luput dalam pengelolaan sekolah, sehingga membuat mudahnya peluang untuk melakukan kejadian yang tidak diharapkan tersebut," jelasnya.
Menurutnya, peristiwa ini bisa menjadi bahan evaluasi untuk mewujudkan sekolah aman. Karena pada dasarnya sekolah merupakan tempat yang aman dan nyaman bagi seluruh siswa.
"Salah satu upaya yang bisa dilakukan sekolah dalam rangka menghindarkan siswa didiknya dari perilaku yang membahayakan dirinya adalah dengan menerapkan isi Permendikbud Nomor 82 tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan," ungkapnya.
Tentu harapannya, kata Ena, Permendikbud bisa dilaksanakan oleh semua sekolah. Bukan hanya sekadar peraturan di atas kertas. "Tanpa ada kewajiban bagi sekolah untuk melaksanakan dan juga tanpa ada konsekuensi bagi sekolah yang tidak melakukannya," kata Ena.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News