Koordinator KPAI bidang Pendidikan, Retno Listyarti. Foto/Dok. KPAI.
Koordinator KPAI bidang Pendidikan, Retno Listyarti. Foto/Dok. KPAI.

KPAI: Penghentian 1.695 Guru di Simalungun Rugikan Siswa

Muhammad Syahrul Ramadhan • 26 Juli 2019 12:29
Jakarta:  Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai penghentian by system 1.695 guru PNS yang belum memenuhi kualifikasi S1 atau D4 di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara belum merugikan peserta didik. Karena berpotensi menimbulkan kekurangan guru di berbagai sekolah, akibatnya akan mengganggu kegiatan belajar mengajar.
 
Komisioner KPAI bidang pendidikan,  Retno Listyarti mengatakan kekurangan guru secara mendadak dan dalam jumlah banyak akan berdampak pada siswa dan mengganggu sistem pembelajaran di sekolah.  "Suatu kebijakan di pendidikan sejatinya mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.  Karena tak mudah mencari guru yang mumpuni di bidangnya dalam waktu singkat," kata Retno, Jakarta, Kamis 25 Maret 2019.
 
Retno juga menambahkan, penghentian guru tanpa disiapkan pengganti menjadi masalah bagi sekolah yang kekurangan guru. Akibatnya banyak jam pelajaran kosong karena tidak ada guru.

"Anak-anak juga menjadi yang dirugikan sebagai peserta didik. Jam kosong juga  berpotensi menimbulkan kegaduhan di kelas, bahkan bisa terjadi kekerasan di sekolah yang dilakukan antarsiswa," ungkapnya.
 
Terkait penghentian status guru PNS karena belum memenuhi kualifikasi yakni lulusan sarjana (S1) atau D4, Retno mengatakan pemerintah seharusnya memastikan kewajiban untuk mendorong guru memenuhi kualifikasi bisa terlaksananya amanat pasal 34 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
 
Baca:  Simalungun Angkat 1.600 Guru Honorer Pengganti yang Dipecat
 
Di dalamnya mengatur pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, wajib membina dan meningkatkan kompetensi serta kualifikasi guru.  "Tertulis juga, pemerintah wajib memberikan anggaran untuk meningkatkan profesionalitas dan pengabdian guru pada satuan pendidikan," terangnya.
 
Seharusnya, kata Retno, pemerintah sudah punya data berapa guru yang memang belum sesuai kualifikasi yang ditentukan. Dari data itu, pemerintah berarti bisa merencanakan dan memprioritaskan anggaran untuk peningkatan kualifikasi guru.
 
Menurut Retno, pemerintah punya kewajiban untuk itu. "Kalau kewajiban ini bisa dimaksimalkan maka penghentian ribuan guru Simalungun semestinya dapat diminimalkan jumlahnya," jelasnya.
 
Baca:  Kemendikbud Akui Ribuan Guru Tak S1 Diberhentikan By System
 
Berdasarkan catatan KPAI di kabupaten Simalungun terdapat 778 Sekolah Dasar Negeri (SDN) dan 65 Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN), dari data tersebut para guru PNS yang diberhentikan dari jabatan fungsionalnya sebagai guru.
 
Sementara berdasarkan data BPS tahun 2015, jumlah guru SD negeri dan swasta  sekitar 6.162 orang, sedangkan SMP Negeri dan swasta berjumlah sekitar 2.394 guru.  Adapun siswa yang diajar untuk SD sekitar 104.814 siswa dan SMP sekitar 38.678 siswa.
 
"Artinya penghentian 1600-an guru PNS  akan berdampak secara signifikan terhadap proses pembelajaran puluhan ribu siswa," bebernya.
 
Baca:  PGRI Tersengat Pemberhentian Ribuan Guru
 
Untuk itu KPAI siap menerima pengaduan para siswa atau orang tua siswa yang terdampak pada kebijakan ini. Sehingga banyak jam kosong dan pembelajaran di sekolah tidak maksimal lantaran sekolah anaknya kekurangan guru. 
 
"Hal ini akan menjadi dasar bagi pengawasan KPAI dan advokasi kebijakan demi kepentingan terbaik bagi peserta didik. Anak-anak didik berhak mendapatkan pembelajaran yang berkualitas yang didukung oleh para pendidik yang berpengalaman dan berkualitas," ungkapnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan