Unifah juga meminta PGRI Sumatera Utara, Kabupaten Simalungun untuk aktif melakukan mediasi dan advokasi terhadap guru yang diberhentikan. Sementara itu terkait guru yang belum memenuhi kualifikasi, ia mendorong agar para guru dapat segera melanjutkan dan menuntaskan gelar sarjannya (S1) atau diploma empatnya.
Guru besar Universitas Negeri Jakarta (UNJ) ini juga akan meminta Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Kemendikbud lebih memperhatikan para guru yang diberhentikan agar mendapatkan beasiswa peningkatkan kualifikasi.
"Guru-guru sendiri wajib segera mendaftarkan diri untuk kuliah lagi. Ini sekaligus peringatan bagi yang lain," kata Unifah kepada Medcom.id, di Jakarta, Rabu, 24 Juli 2019.
Tercatat sebanyak 1.695 guru PNS diberhentikan, di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, lantaran mereka belum memenuhi kualifikasi S1 atau Diploma empat (D4). Selama ini guru tersebut mengajar hanya bermodal ijazah Sekolah Pendidikan Guru (SPG), lulusan Diploma II, bahkan masih ada yang lulusan SMA sederajat
Unifah juga mengatakan, agar instansi (sekolah dan dinas pendidikan) tidak tutup mata dengan mempersoalkan Izin Belajar guru yang sudah S1. Mengingat para guru telah mengeluarkan dana pribadi untuk itu.
Baca: Kemendikbud Akui Ribuan Guru Tak S1 Diberhentikan By System
Selain itu. ia juga mengimbau agar anggota PGRI gencar menyosialisasikan bahwa guru wajib S1.
"Kemudahan hanya diberikan selama 10 tahun sejak UUGD (Undang-Undang Guru dan Dosen) di tetapkan, yaitu tahun 2005-2015," ujarnya.
Terkait hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah melakukan penulusuran. Hasilnya memang guru tersebut tidak memenuhi kualifikasi (S1). Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Supriano mengatakan para guru ini ketika diberi waktu 10 tahun sampai 2015 tidak kunjung memenuhi kualifikasi dengan mendapat gelar sarjana.
"Dia enggak melakukan itu dan berarti tidak sesuai dengan Undang-undang. Ini bukan dipecat, tapi diberhentikan by system” kata Supriano usai Konferensi Pers ‘Gala Siswa Indonesia (GSI)’ di Hotel Grand Sahid Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa, 23 Juli 2019.
Setelah diberhentikan, ribuan guru tersebut dialihkan ke posisi lain seperti staf di kecamatan dan sebagainya. Menurut Supriano, guru yang tidak memenuhi kualifikasi tersebut menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Ini ada temuan juga dari BPK akhirnya mereka mengikuti struktural umur 58. Ketika umur 58 tahun tidak mengambil S1 atau D4 otomatis dia disetop by system dan tidak boleh dibayar lagi. Kalau dibayar itu juga menabrak UU karena syaratnya harus D4 dan S1,” jelas Supriono.
Untuk diketahui, berdasarkan Undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 8 yang berbunyi "Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat
pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional". Kemudian di pasal 9 menambahkan, "Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana (S1) atau program diploma empat (D4)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News