Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Iwan Syahril menekankan PTM harus diupayakan. Meskipun PTM terbatas sama sekali tidak sama dengan sekolah sebelum masa pandemi.
"Tujuan kita adalah mengupayakan kelanjutan pembelajaran anak-anak kita dalam kondisi yang masih penuh tantangan dan keterbatasan ini," kata Iwan dalam Peluncuran Program Guru Belajar dan Berbagi, Jumat, 18 Juni 2021.
Ia juga mengatakan, bagi satuan pendidikan yang sudah mulai melaksanakan PTM terbatas dapat terus melakukannya. Sebab, PTM terbatas ini sebenarnya sudah diperbolehkan sejak Januari lalu.
Baca: Orang Tua Murid Kena Covid-19, PTM Terbatas Dihentikan Sementara
"Tentunya yang telah melakukan PTM terbatas walaupun belum vaksinasi, tetap dipebolehkan selama mengikuti protokol kesehatan sesuai dengan izin pemerintah daerah," jelasnya.
Saat ini, kata dia, Kemendikbudristek dan Kementerian Agama (Kemenag) juga telah menerbitkan panduan penyelenggaraan PTM terbatas. Panduan tersebut dapat diakses pada laman https://bersamahadapikorona.kemdikbud.go.id.
Orang tua atau wali juga dapat memilih, apakah anak-anaknya diizinkan melakukan PTM terbatas atau melaksanakan PJJ. Pada pelaksanaan PTM terbatas, pihaknya juga menegaskan untuk wajib penerapan protokol kesehatan dan terus mengkselerasi vaksinasi covid-19 pada guru dan tenaga kependidikan.
"Kepala sekolah wajib memberikan edukasi perilaku kepada pelajar orang tua atau wali. Sekali lagi kedisiplinan semua pihak sangat diperlukan untuk penyelenggaran PTM terbatas dengan penerapan prokes, agar pembelajaran nyaman dan aman," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News