"Apalagi kampus. Kampus juga kan guru besar itu, sebenarnya SK-nya kan SK Menteri," kata Tjitjik di Gedung D Kemendikbudristek, Jakarta, Jumat, 10 November 2023.
Tjitjik mengatakan pihaknya tak mengenal istilah pencabutan status guru besar seorang dosen. Termasuk, apabila dosen tersebut bermasalah.
"Kita tidak pernah bicara guru besar dicabut, kita tidak pernah. Jadi kita tidak pernah mencabut guru besar," tegas Tjitjik.
Dia menanggapi status guru besar dosen Universitas Malahayati Bandar Lampung, Taruna Ikrar. Gelar guru besar Taruna disebut dicabut pada 10 Oktober 2023.
Tjitjik menjelaskan atribut guru besar yang dimiliki Taruna tetap ada. Namun, status Taruna sebagai dosen turun lantaran pelanggaran disiplin sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Sebagai salah satu bentuk sanksi terhadap pelanggaran disiplin PNS itu adalah sanksi yang menurunkan status pegawai itu dari dosen menjadi status pelaksana. Jadi, kita tidak pernah mencabut guru besar ya, ini harus digarisbawahi," tegas dia.
Taruna Ikrar dikukuhkan sebagai guru besar tetap Bidang Farmakologi di Fakultas Kedokteran, Universitas Malayati Bandar Lampung. Pengukuhan Taruna berdasarkan SK Mendikbudristek No. 64672/MPK.A/KP.07.00/2022.
Penyerahan SK Guru Besar digelar di Ruang Rapat, Gedung Rektorat Universitas Malahayati Bandar Lampung, Rabu, 9 November 2022. Namun, setahun berselang penyetaraan jabatan akademik dosen sebagai profesor atas nama Taruna Ikrar dicabut dan ditetapkan pada 30 Agustus 2023.
Baca juga: Dosen Bermasalah, Kemendikbudristek Tegaskan Status Guru Besarnya Tidak Bisa Dicabut |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News