Jakarta: Banyak masyarakat masih menganggap informed consent atau persetujuan tindakan medis hanya sebatas dokumen yang harus ditandatangani sebelum menjalani perawatan. Padahal, proses ini memiliki peran penting dalam melindungi hak pasien sekaligus memberikan kepastian hukum bagi tenaga medis.
Persoalan informed consent menjadi bahan diskusi mendalam pada sesibedah buku “Informed Consent” yang digelar Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan (FH UPH). Dimana buku yang salah satun penulisnya adalah Jovita Irawati ini menjelaskan sejumlah poin penting terkait persetujuan tindakan medis terhadap pasien.
Pentingnya informed Consent ini tak lepas dari fakta dalam data Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI), sepanjang 2023–2025 yang memuat 51 aduan pelanggaran disiplin profesi terkait dugaan malpraktik. Sebagian kasus diduga berkaitan dengan proses informed consent yang tidak berjalan sesuai prosedur.
Lantas, apa sebenarnya pentingnya informed consent dalam layanan kesehatan? Berikut penjelasannya:
Informed Consent adalah Proses Komunikasi, Bukan Sekadar Formulir
Assoc. Prof. Dr. dr. Jovita Irawati, M.M., M.H.A., salah satu penulis buku Informed Consent, menjelaskan bahwa masih banyak pihak yang memahami informed consent secara keliru. Menurutnya, informed consent bukan hanya aktivitas pasien membubuhkan tanda tangan pada dokumen, melainkan proses komunikasi antara dokter dan pasien.
Pasien harus mendapatkan penjelasan yang lengkap mengenai tindakan medis yang akan dilakukan. Penjelesan dimulai dari manfaat, risiko, pilihan alternatif, hingga kemungkinan hasil setelah tindakan.
“Persetujuan medis hanya bisa dianggap sah jika pasien sudah benar-benar memahami informasi yang diberikan secara menyeluruh,” ujar Jovita dalam keterangannya, Rabu 1 Juli 2026.
Melindungi Hak Pasien untuk Mengambil Keputusan
Informed consent menjadi bagian dari penghormatan terhadap hak pasien dalam menentukan pilihan terkait kondisi kesehatannya. Melalui proses ini, pasien memiliki kesempatan memahami tindakan yang akan dijalani sebelum memberikan persetujuan.
"Dengan demikian, keputusan medis tidak hanya didasarkan pada pertimbangan dokter, tetapi juga melibatkan pemahaman dan persetujuan pasien," lanjut Jovita.
Memberikan Perlindungan Hukum bagi Tenaga Medis
Selain melindungi pasien, informed consent juga memberikan perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan. Dengan adanya proses komunikasi dan pemberian informasi yang jelas, dokter memiliki dasar bahwa tindakan medis dilakukan berdasarkan persetujuan pasien setelah memahami risiko dan manfaatnya.
"Hal ini menjadi penting untuk mencegah terjadinya sengketa medis akibat kurangnya komunikasi antara dokter dan pasien," imbuh Jovita
Informed Consent dalam Undang-Undang Kesehatan
Kewajiban pemberian penjelasan sebelum tindakan medis juga telah diatur dalam Pasal 293 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Aturan tersebut menegaskan bahwa tenaga medis wajib memberikan informasi yang lengkap dan mudah dipahami sebelum pasien memberikan persetujuan.
Artinya, informed consent memiliki dasar hukum yang kuat. Informed Conset bukan hanya praktik administratif di fasilitas kesehatan.
Berlaku dalam Kondisi Darurat
Dalam buku Informed Consent, turut dibahas penerapan persetujuan medis dalam kondisi darurat, seperti di Unit Gawat Darurat (UGD). Apabila pasien dalam kondisi tidak sadar dan tidak ada keluarga yang mendampingi, keselamatan pasien menjadi prioritas utama.
Dalam situasi tersebut, tindakan medis dapat dilakukan untuk menyelamatkan pasien. Sementara proses persetujuan dapat dilakukan setelah kondisi darurat teratasi atau keluarga pasien hadir.
Dalam forum diskusi bedah buku itu,
Direktur Utama RSUP Persahabatan, Prof. Dr. dr. Agus Dwi Susanto, Sp.P(K), M.H.P.M., FISR, FAPSR, menilai isu informed consent semakin penting seiring perkembangan teknologi kesehatan. Menurutnya, ke depan layanan kesehatan akan semakin berhadapan dengan teknologi baru seperti artificial intelligence (AI), sehingga aspek legalitas dalam tindakan medis juga perlu diperhatikan.
Selain itu, masih terdapat tantangan ketika pasien menolak tindakan medis meskipun telah mendapatkan penjelasan dari tenaga kesehatan. covMelalui bedah buku Informed Consent, FH UPH menegaskan bahwa kualitas layanan kesehatan tidak hanya bergantung pada teknologi dan regulasi, tetapi juga pada komunikasi yang terbuka dan menghormati martabat pasien.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan