"Punya yayasan dan ingin membuka madrasah? Berikut syarat dan alur resmi mendirikan madrasah," tulis informasi dalam unggahan akun Instagram @pendiskemenag dikutip Jumat, 9 Oktober 2026.
Layanan terintegrasi ini menjadi jalan resmi bagi masyarakat atau yayasan yang ingin mendirikan madrasah swasta baru. Hasil akhirnya berupa SK Izin Operasional (SK IZOP), Nomor Statistik Madrasah (NSM), dan akses akun EMIS Pusat.
Agar proses berjalan lancar, calon penyelenggara wajib menyimak jadwal, persyaratan, tata cara, dan tahapan pendirian madrasah berikut ini.
Jadwal Pelaksanaan
Proses perizinan dibagi dalam tiga tahap sepanjang tahun:- Pendaftaran: Oktober sampai April
- Verifikasi dan rekomendasi: Januari sampai Juli
- Penerbitan SK dan piagam: Juni sampai Oktober
Alur Pengajuan Pendirian Madrasah
1. Pendaftaran
Yayasan membuat akun di www.ijopmadrasah.kemenag.go.id, mengisi formulir, dan mengunggah seluruh dokumen persyaratan. Proposal ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag melalui Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota.2. Kankemenag Kabupaten/Kota
Tim verifikasi minimal tiga orang dari Seksi Pendidikan Madrasah dan Pengawas Madrasah memeriksa dokumen dan meninjau lokasi. Jika memenuhi syarat, Kepala Kankemenag memberi rekomendasi ke Kanwil.3. Kanwil Kemenag Provinsi
Kanwil menggelar rapat pertimbangan bersama tim verifikasi lapangan dan para kepala seksi. Verifikasi lapangan dapat diulang bila perlu.4. Ditjen Pendis
Kepala Kanwil melaporkan hasilnya kepada Dirjen Pendidikan Islam untuk mendapat pertimbangan dan persetujuan pusat.5. Penerbitan izin
Kanwil menerbitkan Nota Dinas, Keputusan Menteri Agama tentang Izin Operasional, dan Piagam Pendirian Madrasah, beserta NSM dan akses EMIS Pusat. Dokumen asli diserahkan kepada penyelenggara.Jika persyaratan belum terpenuhi pada tahap mana pun, calon penyelenggara akan diberi tahu oleh Kanwil.
Batas Waktu Setiap Tahap
Berdasarkan juknis, batas waktu layanan adalah:- Verifikasi dokumen: paling lambat 30 hari kerja sejak pengajuan
- Verifikasi lapangan: paling lambat 30 hari kerja sejak verifikasi dokumen
- Rapat pertimbangan: paling lambat 60 hari kerja sejak verifikasi lapangan
- Penetapan: paling lambat 15 hari kerja sejak rapat pertimbangan
- Penerimaan peserta didik: Juli di madrasah
Persyaratan Umum Pendirian Madrasah
Mengutip SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 1201 Tahun 2023, berikut persyaratan yang wajib dipenuhi.Persyaratan Administratif
- Penyelenggara berbadan hukum, seperti yayasan atau perkumpulan, dengan struktur organisasi, AD/ART, dan pengurus
- Mendapat rekomendasi dari Kepala Kantor Kemenag setempat
- Mampu membiayai penyelenggaraan pendidikan paling sedikit sampai satu tahun pelajaran berikutnya
- Dokumen yang dilampirkan: surat permohonan, formulir pendirian madrasah, fotokopi sah akta notaris yang telah disahkan Kementerian Hukum dan HAM, SK struktur organisasi dan susunan pengurus beserta KTP, fotokopi sah AD/ART, SK struktur manajemen dan personalia madrasah, serta surat pernyataan kesanggupan pembiayaan bermeterai Rp6.000.
Persyaratan Teknis
- Dokumen kurikulum satu set dan Rencana Induk Pengembangan Madrasah
- Daftar calon guru, kepala madrasah, dan tenaga kependidikan beserta riwayat hidup dan ijazah terakhir
- Daftar serta foto sarana dan prasarana yang dimiliki
- Guru RA dan MI minimal 80 persen berpendidikan S1, sedangkan MTs, MA, dan MAK 100 persen
- Kepala madrasah minimal S1 dari perguruan tinggi terakreditasi
Persyaratan Luas Lahan
Lahan wajib bersertifikat hak milik, wakaf, atau hibah atas nama badan hukum (dibuktikan fotokopi sah sertifikat), dengan ukuran minimal:- RA: 300 m², minimal 2 ruang kelas
- MI: 790 m², minimal 3 ruang kelas
- MTs: 1.440 m², minimal 3 ruang kelas
- MA dan MAK: 2.170 m², minimal 3 ruang kelas
Persyaratan Kelayakan
Pemohon wajib menyusun studi kelayakan yang mencakup tata ruang, geografis, ekologis, prospek pendaftar, sosial budaya, dan demografi anak usia sekolah. Lokasi harus aman bencana, ramah lingkungan, serta tidak berada di daerah resapan air atau hutan lindung.Jumlah siswa per kelas minimal harus terdiri dari lebih dari 15 siswa untuk RA, lebih dari 28 siswa untuk MI, dan lebih dari 32 siswa untuk MTs, MA, serta MAK.
Jumlah anak usia sekolah dalam radius 6 km harus cukup untuk ditampung dalam satu satuan pendidikan, dan pendirian madrasah tidak boleh mendapat resistensi dari masyarakat sekitar.
Evaluasi dan Pencabutan Izin
Izin berlaku selama madrasah memenuhi persyaratan dan ketentuan perundang-undangan. Evaluasi dilakukan setelah empat tahun bagi RA, MTs, MA, dan MAK, serta tujuh tahun bagi MI, terhitung sejak tahun pelajaran pertama setelah izin diberikan.Madrasah yang tidak memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) atau tidak mencapai akreditasi minimal peringkat C dapat dicabut izinnya. Pencabutan juga dapat dilakukan jika penyelenggaraan pendidikan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Sobat Medcom, itulah informasi mengenai pendirian madrasah swasta melalui layanan IZOP. Semoga informasi ini bermanfaat, ya! (Talitha Islamey)