Kenaikan pangkat ini juga diberikan kepada sejumlah pejabat strategis yang memiliki peran penting dalam penguatan struktur organisasi TNI. Di antaranya adalah Pangdivif 3 Kostrad Mayjen TNI Bagus Suryadi Tayo, M.Sc., Gubernur AAL Laksda TNI Sigit Santoso, serta Waasops Panglima TNI Marsda TNI M. Taufiq Arasj, S.Sos., M.I.Pol., CHRMP.
Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad), Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, mengatakan kenaikan pangkat bukan sekadar penghargaan dari negara, melainkan amanah sekaligus tantangan untuk meningkatkan profesionalisme dan kontribusi nyata kepada organisasi.
Maruli menyampaikan Pati TNI AD memiliki peran strategis dalam mendukung berbagai program nasional yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. Sebanyak 80 Pati TNI AD yang naik pangkat terdiri atas 20 perwira berpangkat Mayor Jenderal dan 60 perwira berpangkat Brigadir Jenderal yang mengemban berbagai jabatan baik di dalam maupun di luar struktur TNI AD.
“Banyak kesempatan kita dalam mendukung program-program pemerintah, seperti ketahanan pangan dan program makan bergizi. Kita harus kompak. Kami pejabat utama di Mabesad selalu berdiskusi bagaimana meningkatkan kesejahteraan prajurit terutama perumahan non dinas melalui program TWP,” kata Maruli dilansir dari laman TNI AD, dikutip, Selasa, 2 Desember 2025.
Seperti apa kenaikan pangkat di TNI? Yuk simak penjelasannya berikut ini dikutip dari laman bintangbangsa.com:
Prajurit TNI memiliki tingkat pangkat berbeda-beda sesuai jabatan, penugasan, serta kepentingan pendidikan. TNI sendiri terbagi ke dalam tiga angkatan bersenjata yakni TNI Angkatan Darat (TNI-AD), TNI Angkatan Laut (TNI-AL), dan TNI Angkatan Udara (TNI-AU).
Meskipun berbeda, tingkat kepangkatan di tiga angkatan bersenjata tersebut sama, yakni Perwira, Bintara, dan Tamtama. Pada pangkat perwira terbagi menjadi tiga, yakni perwira tinggi, menengah, dan pertama. Berikut rinciannya:
Pangkat Pati TNI
1. Perwira
Perwira tinggi
- Jenderal TNI, Laksamana TNI, Marsekal TNI
- Letnan Jenderal TNI, Laksamana Madya TNI, Marsekal Madya TNI
- Mayor Jenderal TNI, Laksamana Muda TNI, Marsekal Muda TNI
Perwira menengah
- Kolonel
- Letnan colonel
- Mayor
Perwira pertama
- Kapten
- Letnan Satu (Lettu)
- Letnan Dua (Letdu)
2. Bintara
- Pembantu Letnan Satu (Peltu)
- Pembantu Letnan Dua (Pelda)
- Sersan Mayor (Serma)
- Sersan Kepala (Serka)
- Sersan Satu (Sertu)
- Sersan Dua (Serda)
3. Tamtama
- Kopral Kepala (Kopka)
- Kopral Satu (Koptu)
- Kopral Dua (Kopda)
- Prajurit Kepala (Praka)
- Prajurit Satu (Pratu)
- Prajurit Dua (Prada)
Proses kenaikan pangkat TNI
Proses kenaikan pangkat prajurit TNI merupakan rangkaian pemeriksaan apakah prajurit TNI yang bersangkutan memenuhi kriteria kenaikan pangkat atau tidak. Divisi Administrasi akan melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan persyaratan kenaikan pangkat baik itu riwayat hidup dan kelengkapan administrasi.Selain itu, para prajurit TNI akan mengikuti tes yang berkaitan dengan ketahanan fisik. Selanjutnya, pihak divisi administrasi akan membuat daftar Usulan Kenaikan Pangkat (UKP) yang daftarnya akan diajukan ke pihak penilai.
Kenaikan pangkat prajurit TNI terbagi menjadi dua, yakni kenaikan pangkat reguler dan kenaikan pangkat khusus. Berikut penjelasannya:
Kenaikan Pangkat Reguler
Kenaikan pangkat reguler merupakan jenis kenaikan pangkat untuk prajurit TNI di kala waktu tertentu terutama apabila prajurit TNI sudah memenuhi persyaratan jabatan. Masa peninjauan untuk kenaikan pangkat reguler diatur dalam dua periode, yakni 1 April dan 1 Oktober (dua kali dalam setahun). Pada kenaikan pangkat reguler, kenaikan pangkat perwira diharuskan memenuhi Masa Dinas Perwira (MDP) yang sudah ditentukan.Kenaikan Pangkat Khusus
Kenaikan pangkat khusus terbagi menjadi dua, yakni kenaikan pangkat luar biasa dan kenaikan pangkat penghargaan.Kenaikan pangkat luar biasa (KPLB) akan diberikan untuk prajurit TNI yang menunjukkan tindakan di luar panggilan tugas mereka. Kenaikan pangkat penghargaan (KPH) akan diberikan atau ditetapkan paling lambat satu bulan serta paling cepat tiga bulan sebelum prajurit TNI bersangkuatn pensiun sesuai dengan batas usia maksimum.
Itulah ulasan mengenai sistem kenaikan pangkat TNI. Semoga bermanfaat ya! (Bramcov Stivens Situmeang)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News