Kampus UGM. DOK UGM
Kampus UGM. DOK UGM

Pendaftaran Anggota MWA UGM 2026 Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Bramcov Stivens Situmeang • 13 Maret 2026 13:35
Ringkasnya gini..
  • Senat Akademik (SA) Universitas Gadjah Mada (UGM) membuka penjaringan calon anggota MWA masa bakti 2026-2031.
  • Pendaftaran dapat dilakukan secara daring mulai 26 Februari hingga 25 Maret 2026.
  • MWA beranggotakan 19 orang yang berasal dari berbagai unsur.
Jakarta: Senat Akademik (SA) Universitas Gadjah Mada (UGM) membuka penjaringan calon anggota Majelis Wali Amanat (MWA) untuk masa bakti 2026-2031. Pendaftaran dapat dilakukan secara daring mulai 26 Februari hingga 25 Maret 2026.
 
UGM mengundang putra-putri terbaik bangsa dari berbagai unsur untuk turut ambil bagian dalam memajukan universitas kebanggaan Indonesia ini. Sebelum membahas lebih lanjut soal proses penjaringan ini, yuk kenalan dulu dengan MWA UGM dan apa saja peran pentingnya bagi kampus yang bercita-cita masuk jajaran Top 100 Dunia ini.

Apa Itu MWA UGM?

Melansir laman mwa.ugm.ac.id, Majelis Wali Amanat adalah organ strategis UGM selaku perguruan tinggi berbadan hukum yang memiliki kewenangan luas di bidang non-akademik. Sebagai badan tertinggi universitas, MWA mengemban sejumlah tanggung jawab penting, seperti menetapkan peraturan dan kebijakan umum UGM, mengangkat serta memberhentikan Rektor, anggota Komite Audit, dan anggota kehormatan MWA.
 
Selain itu, MWA juga berwenang mengesahkan norma dan tolok ukur penyelenggaraan universitas, Rencana Strategis, serta Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan. Tidak hanya itu, MWA turut mengesahkan kelayakan akademik atas usulan pembukaan, penggabungan, maupun penutupan Fakultas, Sekolah, atau Program Studi, serta Rencana Induk Kampus yang diusulkan oleh Rektor dan SA.

MWA juga bertugas mengawasi dan mengendalikan pengelolaan UGM secara umum, menilai kinerja Rektor, menangani penyelesaian tertinggi atas permasalahan di lingkungan UGM, membina jejaring dengan berbagai institusi maupun individu di luar UGM, melakukan penggalangan dana, serta bersama Rektor menyusun dan menyampaikan laporan tahunan kepada Menteri. Setelah mengenal lebih dekat dengan MWA UGM, kini saatnya kita bahas komposisi, kriteria, hingga proses penjaringan anggota MWA periode 2026–2031 yang kini resmi dibuka.

Komposisi Anggota MWA UGM

Berdasarkan Peraturan MWA UGM Nomor 2 Tahun 2021 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemilihan Anggota Majelis Wali Amanat Universitas Gadjah Mada, MWA beranggotakan 19 orang yang berasal dari berbagai unsur. Dari unsur masyarakat umum, terdiri atas enam tokoh masyarakat dan dua alumni UGM.
 
Sedangkan dari unsur masyarakat UGM, terdiri atas tiga Dosen Guru Besar, tiga Dosen bukan Guru Besar, satu Tenaga Kependidikan, dan satu Mahasiswa. Tiga unsur lainnya secara otomatis diisi oleh Mendiktisaintek Brian Yuliarto, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono, dan Rektor UGM Ova Emilia.

Kriteria Umum Calon Anggota MWA

Setiap bakal calon anggota MWA wajib memenuhi sejumlah kriteria umum sebagai berikut:
  1. Berkomitmen terhadap pelestarian dan pengembangan nilai-nilai serta jati diri UGM
  2. Mampu menjaga keutuhan dan keberlanjutan UGM
  3. Memiliki reputasi internasional di bidang akademik, budaya, atau kemasyarakatan, atau memiliki kemampuan dalam penggalangan dana
  4. Mampu menjaga hubungan harmonis antara UGM, masyarakat, pemerintah, dan pemerintah daerah
Secara lebih rinci, setiap bakal calon juga diwajibkan memenuhi persyaratan umum berikut:
  1. Warga negara Indonesia berjiwa Pancasila
  2. Sehat jasmani, mental, dan rohani
  3. Memiliki integritas, rasa tanggung jawab, dan moralitas yang tinggi
  4. Berwawasan luas dan jauh ke depan dalam rangka mewujudkan visi dan misi UGM
  5. Tidak sedang menduduki jabatan struktural Eselon 1 atau Eselon 2 di lingkungan UGM
  6. Tidak sedang menduduki jabatan yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan UGM
  7. Tidak sedang menjadi pengurus atau anggota partai politik
  8. Tidak memiliki hubungan keluarga dengan pimpinan UGM baik karena kelahiran maupun perkawinan
  9. Tidak pernah melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara paling lama lima tahun.

Penjaringan Anggota MWA UGM 2026–2031

Penjaringan ini dibuka dalam rangka mendukung transformasi UGM menjadi universitas yang inklusif, relevan, dan berdampak. MWA disebut sebagai platform ekspresi untuk berkontribusi dalam meningkatkan UGM sebagai pilar kekuatan intelektual bangsa yang menginspirasi kemajuan peradaban dan kemanusiaan sesuai nilai dan jati diri UGM.
 
Adapun tahapan dan jadwal lengkap pemilihan anggota MWA UGM periode 2026–2031 adalah sebagai berikut:
 

Jadwal pendaftaran MWA UGM

  1. Periode Pendaftaran: 26 Februari–25 Maret 2026
  2. Proses Seleksi Administrasi non-Kesehatan: 26–27 Maret 2026
  3. Masa Sanggah: 30–31 Maret 2026
  4. Tes Kesehatan Bakal Calon UGM yang lolos seleksi non-Kesehatan: 2–4 April 2026
  5. Verifikasi Hasil Tes Kesehatan: 8 April 2026
  6. Pemilihan Anggota MWA oleh Senat Akademik: 24 April 2026

Syarat khusus per unsur

Selain persyaratan umum di atas, masing-masing unsur juga memiliki persyaratan khusus yang perlu dipenuhi.

1. Unsur Tokoh Masyarakat

  1. Memiliki rekam jejak yang baik minimal dalam salah satu bidang pendidikan, sains, teknologi, industri, bisnis, media, seni, budaya, atau kemasyarakatan
  2. Memiliki kepedulian terhadap UGM
  3. Memiliki komitmen yang tinggi untuk meningkatkan sumber daya yang mendukung pengembangan UGM
  4. Memiliki komitmen waktu yang cukup untuk memikirkan pengembangan UGM
  5. Bukan dosen atau tenaga kependidikan UGM yang masih aktif
  6. Dikenal ketokohannya secara nasional atau internasional dan memiliki jejaring yang memadai untuk mendukung pengembangan UGM

2. Unsur Alumni UGM

  1. Memiliki rekam jejak yang baik minimal dalam salah satu bidang pendidikan, sains, teknologi, industri, bisnis, media, seni, budaya, atau kemasyarakatan
  2. Memiliki kepedulian terhadap UGM
  3. Memiliki komitmen yang tinggi untuk meningkatkan sumber daya yang mendukung pengembangan UGM
  4. Memiliki komitmen waktu yang cukup untuk memikirkan pengembangan UGM
  5. Bukan dosen atau tenaga kependidikan UGM yang masih aktif
  6. Pernah menjadi pengurus Kagama baik di tingkat pusat maupun daerah
  7. Tercatat sebagai anggota Kagama paling rendah selama 10 tahun

3. Unsur Dosen Guru Besar dan Dosen bukan Guru Besar

  1. Berstatus aktif sebagai dosen
  2. Sudah bertugas di UGM minimal 10 tahun
  3. Memiliki pengalaman dan/atau pemahaman tentang manajemen pendidikan tinggi

4. Unsur Tenaga Kependidikan

  1. Berstatus sebagai tenaga kependidikan tetap UGM, baik Pegawai Negeri Sipil maupun pegawai UGM
  2. Sudah memiliki masa tugas di UGM paling rendah 10 tahun

Kelengkapan Administrasi per Unsur

Penjaringan dibuka untuk lima unsur. Berikut rincian kelengkapan administrasi masing-masing unsur:

1. Unsur Tokoh Masyarakat & Alumni

  1. Surat kesediaan untuk dicalonkan
  2. Daftar riwayat hidup
  3. Foto berwarna terbaru ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar
  4. Surat keterangan sehat dan bebas napza dari rumah sakit pemerintah
  5. Scan KTP yang masih berlaku
  6. Fotokopi ijazah terakhir yang telah dilegalisir (pendidikan dalam negeri) atau fotokopi surat penyetaraan ijazah (pendidikan luar negeri)
Surat pernyataan tidak:
  1. Sedang menduduki jabatan struktural Eselon 1 atau Eselon 2 di lingkungan UGM
  2. Sedang menduduki jabatan yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan UGM
  3. Sedang menjadi pengurus atau anggota partai politik
  4. Memiliki hubungan keluarga dengan pimpinan UGM baik karena kelahiran maupun perkawinan
  5. Pernah melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun
Sebagai catatan: hanya untuk calon yang berasal dari unsur masyarakat UGM

2. Unsur Dosen GB dan Non-GB

  1. Surat kesediaan untuk dicalonkan
  2. Daftar riwayat hidup
  3. Foto berwarna terbaru ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar
  4. Scan KTP yang masih berlaku
  5. Fotokopi keputusan jabatan terakhir
  6. Surat pengantar Dekan
  7. Fotokopi ijazah terakhir yang telah dilegalisir (pendidikan dalam negeri) atau fotokopi surat penyetaraan ijazah (pendidikan luar negeri)
  8. Surat pernyataan tidak:
  9. Sedang menduduki jabatan struktural Eselon 1 atau Eselon 2 di lingkungan UGM
  10. Sedang menduduki jabatan yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan UGM
  11. Sedang menjadi pengurus atau anggota partai politik
  12. Memiliki hubungan keluarga dengan pimpinan UGM baik karena kelahiran maupun perkawinan
  13. Pernah melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun
Sebagai catatan: hanya untuk calon yang berasal dari unsur masyarakat UGM

3. Unsur Tenaga Kependidikan

  1. Surat kesediaan untuk dicalonkan
  2. Daftar riwayat hidup
  3. Foto berwarna terbaru ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar
  4. Scan KTP yang masih berlaku
  5. Fotokopi keputusan jabatan terakhir
  6. Surat rekomendasi dari pimpinan unit kerja
  7. Fotokopi kartu pegawai yang masih berlaku
  8. Fotokopi ijazah terakhir yang telah dilegalisir (pendidikan dalam negeri) atau fotokopi surat penyetaraan ijazah (pendidikan luar negeri)
  9. Surat pernyataan tidak:
  10. Sedang menduduki jabatan struktural Eselon 1 atau Eselon 2 di lingkungan UGM
  11. Sedang menduduki jabatan yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan UGM
  12. Sedang menjadi pengurus atau anggota partai politik
  13. Memiliki hubungan keluarga dengan pimpinan UGM baik karena kelahiran maupun perkawinan
  14. Pernah melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun
Sebagai catatan: hanya untuk calon yang berasal dari unsur masyarakat UGM
 
Untuk formulir surat kesediaan, daftar riwayat hidup, surat pengantar Dekan, hingga surat pernyataan dari masing-masing unsur, seluruhnya dapat diunduh dan diakses secara lengkap melalui laman pemilihanmwa.ugm.ac.id.

Tata Cara Pemilihan

Berdasarkan Peraturan MWA Nomor 2 Tahun 2021 yang telah diperbarui dengan Peraturan MWA Nomor 4 Tahun 2022, pemilihan anggota MWA dilakukan dalam Rapat Pleno Khusus SA. Undangan rapat disampaikan kepada seluruh anggota SA paling lambat satu minggu sebelum tanggal pelaksanaan.
 
Rapat dapat dilangsungkan apabila dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 (tiga perempat) dari total anggota SA. Apabila kuorum belum terpenuhi pada waktu yang ditetapkan, rapat dapat ditunda paling lama 15 menit.
 
Jika setelah penundaan tersebut kuorum masih belum tercapai, rapat tetap dibuka dan dinyatakan sah untuk dilanjutkan. Pengambilan keputusan dalam pemilihan dilakukan secara musyawarah mufakat atau melalui pemungutan suara untuk masing-masing unsur.
 
Apabila dilakukan pemungutan suara, anggota MWA yang terpilih adalah calon yang memperoleh suara terbanyak dari unsurnya masing-masing. Hasil pemilihan kemudian disahkan oleh SA dan diserahkan kepada Rektor, yang selanjutnya menyampaikannya kepada Menteri untuk ditetapkan sebagai anggota MWA yang baru.
 
Jadi, tunggu apa lagi Sobat Medcom? Yuk segera persiapkan diri kamu dan segera daftar ya!
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan