Peralihan ini mengingat beban anggaran belanja pegawai yang saat ini ditanggung Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dinilai sudah sangat mengkhawatirkan. Hal ini disampaikan langsung Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda.
Legislator partai NasDem itu mengusulkan agar skema penggajian baik PPPK penuh waktu maupun paruh waktu dialihkan sepenuhnya ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Langkah ini krusial agar pemerintah daerah memiliki ruang fiskal yang cukup untuk melayani masyarakat.
"Kami mengusulkan kepada pemerintah bahwa sumber pembiayaan atau penggajian PPPK dan PPPK paruh waktu, khusus untuk tenaga guru dan kependidikan serta tenaga kesehatan di daerah, itu dibiayai dari APBN," ujar Rifqinizamy dikutip dari unggahan instagram @dpr_ri, Rabu 9 Juni 2026.
| Baca juga:
|
Menurut Rifqinizamy, jika beban gaji guru PPPK terus dipaksakan menggunakan APBD, persentase belanja pegawai di daerah akan terus membengkak dan melewati batas aman. Akibatnya, anggaran yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik menjadi mandek.
Guna memuluskan transisi anggaran ini, Komisi II DPR RI meminta pemerintah segera menerbitkan dua regulasi strategis dalam jangka pendek dan panjang. Untuk jangka pendek, menurutnya, Kemenkeu perlu mengeluarkan kebijakan relaksasi agar pemda yang belanja pegawainya telanjur membengkak di atas 30% akibat pengangkatan PPPK tidak terkena sanksi.
Sementara regulasi jangka panjang dapat dilakukan lewat revisi Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Langkah ini untuk memberikan kepastian hukum bagi daerah-daerah yang secara finansial tidak mampu memenuhi target belanja pegawai di bawah 30%.
"Tentu akan dibangun nanti klasterisasi daerah-daerah mana sesuai dengan klasternya masing-masing. Revisi UU HKPD ini agar daerah memiliki kepastian hukum jika mereka tidak mampu memastikan belanja pegawainya di bawah 30 persen," tegas politikus tersebut.
Senada dengan Ketua Komisi II, Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin juga menekankan bahwa aturan mengenai PPPK diterbitkan oleh pusat. Sehingga sudah sewajarnya urusan isi dompetnya pun menjadi tanggung jawab pusat.
"Soal PPPK penuh waktu dan paruh waktu aturannya kan dari pemerintah pusat. Maka sebaiknya, beban anggaran ditarik ke pusat saja," kata Khozin.
Ia menyoroti nasib daerah-daerah dengan kapasitas fiskal rendah yang saat ini kembang-kempis membiayai tenaga pendidik mereka. Khozin mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian PAN-RB segera berkoordinasi intensif dengan kementerian terkait untuk menyusun kebijakan afirmatif bagi daerah yang lemah secara fiskal.
"Agar sumber pembiayaan PPPK dan PPPK paruh waktu daerah, terutama tenaga kesehatan, guru, dan tenaga pendidik, serta tenaga kependidikan dibiayai oleh APBN," pungkasnya.
| Baca juga: Mendikdasmen Blak-blakan Kementerian Tidak Bisa Intervensi Rekrutmen Guru, Ini Sebabnya |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News