"Dan kalau kita mendengar tuntaskan P1 baru P2 pun memang enggak bisa," kata Nunuk di Gedung D Kemendikbudristek, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023.
Dia mencontohkan kasus di Purworejo terdapat formasi 209 dan guru P1 36. Nunuk menyebut semestinya 36 guru itu bisa mendapat penempatan.
Namun, hal itu tidak terjadi karena 209 guru yang dibutuhkan adalah guru BK dan guru kelas. Sedangkan, 36 guru P1 tak ada yang guru BK dan guru Kelas.
"Artinya kan walaupun dia P1 itu enggak bisa itu dimasuk-masukkan," tegas Nunuk.
Nunuk menuturkan kasus lain di daerah timur Indonesia dibutuhkan guru kelas dan penjaskes. Namun, tak ada guru kelas maupun penjaskes yang melamar.
"Jadi, formasinya ada untuk guru penjaskes tapi pelamarnya tidak ada. Pelamarnya ada di Jakarta. Daerah di sana pun enggak mau ujug-ujug memberikan gaji atau memindahkan guru," beber dia.
Baca juga: Skema Penempatan P1 Guru PPPK: Nilai Lebih tinggi Belum Tentu Dapat Penempatan |
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News