Plt Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek, Nunuk Suryani. Medcom.id/Ilham Pratama Putra
Plt Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek, Nunuk Suryani. Medcom.id/Ilham Pratama Putra

Skema Penempatan P1 Guru PPPK: Nilai Lebih tinggi Belum Tentu Dapat Penempatan

Ilham Pratama Putra • 22 Maret 2023 09:27
Jakarta: Pembatalan penempatan guru prioritas satu (P1) dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ramai dibicarakan. Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Nunuk Suryani, mengatakan banyak guru salah persepsi terkait pembatalan penempatan tersebut.
 
Nunuk menyebut penempatan diatur dalam PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022. Selain itu, hal tersebut juga diatur dalam UU ASN dan Permendikbudristek sebagai petunjuk teknis (Juknis).
 
Dia menjelaskan penempatan bagi guru P1 yang lolos passing grade (PG) dikategorisasi kembali. Ada prioritas lebih tinggi terhadap guru Tenaga Honorer Kategori II (THK 2).

Nunuk mencontohkan di Kabupaten Karanganyar, ada guru swasta P1 memiliki nilai 700 dan guru P1 THK 2 yang nilainya 500. Guru yang lebih diprioritaskan mendapat penempatan ialah THK 2. Meskipun, nilainya di bawah guru swasta.
 
"Kok yang nilainya 700 enggak diangkat, (padahal) sama-sama P1? Ya, karena ada aturan itu. THK dulu, itu urutan bukan ranking (nilai), THK 2 ini yang mendapat penempatan," jelas Nunuk di Gedung D Kemendikbudristek, Selasa, 21 Maret 2023.
 
Nunuk menjelaskan urutan prioritas dalam P1 mulai dari guru THK 2. Kemudian, dilanjutkan guru di sekolah negeri, lulusan PPG, dan terakhir guru swasta.
 
Sementara itu, formasi guru P2 dibuka untuk seleksi kesesuaian. Apabila ada guru THK 2 di dalam P2, maka mereka diprioritaskan.
 
"Kemudian baru guru honorer di sekolah negeri yang mengabdi lebih dari tiga tahun, jika masih ada baru pelamar umum. Siapa saja? Guru honor sekolah negeri yang kurang dari tiga tahun, lulusan PPG yang belum ada di Dapodik, guru swasta yang ada di dapodik. Mereka ini diberikan ruang untuk ikut semuanya," papar dia.
 
Nunuk menegaskan guru swasta mesti mendapatkan izin dalam seleksi. Izin mesti turun dari yayasan.
 
"Karena seleksi ini perbaikan dari seleksi sebelumnya, di mana guru swasta boleh bersaing, kita diprotes yayasan. Sekarang, guru swasta boleh tapi harus izin yayasan supaya kita sama-sama enak gitu ya," tutur dia.
 
Baca juga: 3 Rekomendasi FSGI Seleksaikan Masalah Pembatalan P1 Seleksi Guru PPPK

 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan