Staf Ahli Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Kementerian Agama Abu Rokhmad mengatakan, penguatan Moderasi Beragama menjadi salah satu program prioritas Menag Yaqut Cholil Qoumas. Semangat dan komitmen untuk terus melakukan penguatan moderasi beragama harus dijaga dan disinergikan.
Sebab, sejak terbit Perpres Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama, maka amanat tersebut bukan hanya menjadi tanggung jawab Kementerian Agama tetapi juga semua kementerian yang disebut di regulasi. “Ini menjadi bagian kunci, bagian penting dari penguatan moderasi beragama,” ujar Abu Rokhmad pada Seminar dan Lokakarya Penguatan Moderasi Beragama Bersama Perguruan Tinggi di Jakarta, dilansir dari laman Kemenag, Kamis, 18 Juli 2024.
Seminar dan Lokakarya ini mengusung tema “Membangun Ekosistem Moderasi Beragama Di Perguruan Tinggi”. Menurut Abu, tema ini sangat tepat, sebab kampus adalah kumpulan orang-orang terdidik, sarjana, para guru besar, dan mencetak calon sarjana yang akan memimpin bangsa.
“Mereka merupakan key opinion leader di wilayahnya masing-masing dan di bidangnya masing-masing,” ucap Abu yang juga Staf Ahli Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Kementerian Agama ini.
Abu Rokhmad menyatakan, di kampus-kampus umum tersebut jauh lebih multikultur dan jauh lebih menantang untuk meneruskan program penguatan moderasi beragama. Kampus umum memiliki mahasiswa yang karakternya spesifik.
“Oleh karena itu, moderasi beragama bisa ditinjau dari berbagai sisi, bisa dilihat sebagai intellectual discourse, melihat wacana intelektual, pemahaman penafsiran, kajian filosofi, perspektif, teori, dan sejenisnya,” tutupnya.
Baca juga: Perguruan Tinggi Strategis untuk Kaji dan Masifkan Moderasi Beragama |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id