KJP merupakan salah satu program strategis Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses kepada warga DKI Jakarta usia sekolah 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu. Keberadaan KJP Plus bertujuan agar peserta didik dapat menuntaskan pendidikan wajib belajar 12 tahun atau Program Peningkatan Keahlian yang Relevan.
Buat kalian yang membutuhkan, berikut cara mendaftar KJP Plus Tahap I Tahun 2024:
Persyaratan penerima KJP Plus:
- Peserta Didik dengan usia 6 tahun sampai dengan usia 21 tahun
- Terdaftar sebagai Peserta Didik pada Satuan Pendidikan Negeri atau Swasta di Provinsi DKI Jakarta
- Memiliki nomor induk kependudukan sebagai penduduk Provinsi DKI Jakarta dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta dan memenuhi salah satu kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial, sebagai berikut:
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Anak Panti Sosial, anak Penyandang Disabilitas dan anak dari Penyandang Disabilitas
- Anak dari Pengemudi Jaklingko yang mengemudikan Mikrotrans
- Anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta atau
- Anak Tidak Sekolah (ATS) yang sudah kembali bersekolah
Dokumen persyaratan
Orang tua/wali peserta didik datang ke sekolah sesuai jadwal pendaftaran dengan membawa dokumen persyaratan. Berikut dokumen yang mesti disiapkan dilansir dari unggahan instagram @disdikdki:- Surat permohonan kepada gubernur (format standar disediakan sekolah)
- Surat Pernyataan Ketaatan menggunakan dana KJP Plus sesuai ketentuan (format standar disediakan sekolah)
- Fotokopi kartu keluarga
- Fotokopi KTP orang tua/wali
Timeline pendaftaran
1. Pendaftaran dan verifikasi sekolah
- Jenjang SD/MI: 22-25 April 2024
- Jenjang SMP/MTs: 26 April-2 Mei 2024
- Jenjang SMA/MA,SMK dan PKBM: 3-9 Mei 2024
2. Pemadanan data dan tinjauan lapangan
- Jenjang SD/MI: 26 April-3 Mei 2024
- Jenjang SMP/MTs: 3-10 Mei 2024
- Jenjang SMA/MA,SMK dan PKBM: 10-17 Mei 2024
3. Penetapan Keputusan gubernur penerima
Penetapan pada 20-30 Mei 2024.Itulah informasi seputar pendaftaran KJP Plus Tahap I Tahun 2024. Buat kalian yang membutuhkan bantuan pendidikan, yuk buruan daftar.
Baca juga: KJP 170 Pelajar Terancam Dicabut, Kenapa? |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News