"Satuan pendidikan mesti menjalankan Juknis (petunjuk teknis) MPLS yang diberikan Kementerian atau Dinas Pendidikan secara baik dan benar," kata Aris dalam keterangannya kepada Medcom.id, Selasa, 9 Juli 2024.
Satuan pendidikan juga mesti memberi tahu orang tua siswa rincian kegiatan MPLS. Hal ini diperlukan untuk memastikan tidak ada unsur kekerasan di dalamya.
"Satuan pendidikan dan orang tua mengawal, mengawasi, serta memberikan bimbingan berjalannya MPLS ramah anak," papar dia.
Selanjutnya, saat pembukaan MPLS, satuan pendidikan, panitia, dan perwakilan orang tua menandatangani pernyataan MPLS Ramah Anak, Anti Kekerasan. Kemudian, satuan pendidikan mesti menyediakan layanan aduan kekerasan secara intensif mengawasi berjalannya MPLS.
"Satuan pendidikan, orang tua, masyarakat, dan aparat pemerintah mesti berkomitmen menjadi pelopor dan pelapor dalam mewujudkan MPLS ramah anak dan anti kekerasan," tegas Aris.
Baca juga: Panduan MPLS Terbaru, Ciptakan Suasana Belajar Aman dan Nyaman |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News