"Keempat pemohon berasal dari dua latar belakang berbeda, yakni dua mahasiswa sarjana kedokteran dan dua dokter yang juga berprofesi sebagai dosen dan dekan. Permohonan uji materiil tersebut telah didaftarkan di Gedung MK, Jakarta, pada hari Rabu (13/8)," kata Nanang Sugiri S.H., selaku kuasa hukum pemohon di Purwokerto, dikutip dari Antara, Kamis, 14 Agustus 2025.
Dalam hal ini, kata dia, keempat pemohon diwakili tim kuasa hukum dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Nanang Sugiri S.H. and Partners yang terdiri atas Nanang Sugiri, Arunega Dikta Widyatmaka, Dhimas Pradana, Weda Kupita, dan Azam Prasojo Kadar.
Meski demikian, dia enggan menyebutkan identitas masing-masing pemohon dengan alasan kebaikan bersama mengingat latar belakang mereka yang berasal dari kalangan mahasiswa, dokter, dan dekan.
Dia mengatakan permohonan uji materi itu diajukan karena pasal yang digugat memberikan kewenangan baru bagi rumah sakit pendidikan untuk menjadi penyelenggara utama pendidikan profesi bidang kesehatan, khususnya program spesialis dan sub-spesialis (hospital based). Menurut dia, model tersebut berjalan berdampingan dengan sistem yang sudah ada, yaitu university based yang dikelola perguruan tinggi.
"Menurut para pemohon, ketentuan tersebut berpotensi tumpang tindih dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang menegaskan bahwa pendidikan spesialis dan sub-spesialis merupakan bagian dari pendidikan tinggi di bawah kewenangan perguruan tinggi," katanya.
Dalam permohonannya, para pemohon menyampaikan tiga dalil kerugian konstitusional yang meliputi pertama, pelanggaran prinsip satu sistem pendidikan nasional sebagaimana Pasal 31 Ayat (3) UUD 1945 karena model hospital based tanpa harmonisasi regulasi dikhawatirkan memecah sistem yang ada.
Selanjutnya yang kedua, munculnya ketidakpastian hukum karena dualisme penyelenggaraan pendidikan spesialis berpotensi menciptakan benturan tata kelola, perbedaan standar mutu lulusan, dan kebingungan bagi calon peserta.
Baca juga: Kemenag Terbitkan PMA Rekrutmen Anggota BAZNAS, Ini Syarat dan Tahapannya |
Ketiga, potensi ketidakadilan dan konflik kepentingan karena adanya perbedaan biaya pendidikan antara jalur university based yang dinilai lebih mahal dan hospital based yang disebut lebih murah atau bahkan gratis sehingga hal itu dinilai dapat memicu ketimpangan dan kecemburuan di kalangan peserta.
"Melalui permohonan ini, kami berharap Mahkamah Konstitusi membatalkan atau setidaknya menafsirkan pasal tersebut agar tetap sejalan dengan konstitusi, menjamin kepastian hukum, dan menjaga integritas sistem pendidikan nasional," kata Nanang.
Ia mengatakan berkas permohonan uji materi terhadap Pasal 187 Ayat (4) dan Pasal 209 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan tersebut telah diterima Bagian Penerimaan Perkara Konstitusi di Gedung MK, dan para pihak kini menunggu penetapan nomor perkara serta jadwal sidang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id