Ilustrasi pixabay
Ilustrasi pixabay

Ini Larangan dan Lama Masa Iddah untuk Perempuan usai Cerai atau Suami Meninggal

Putri Purnama Sari • 25 September 2024 14:22
Jakarta: Masa iddah adalah masa tunggu yang wajib dijalani oleh seorang perempuan Muslim setelah bercerai atau ditinggal meninggal dunia oleh suaminya.
 
Selama masa iddah, perempuan tersebut tidak diperbolehkan melakukan beberapa hal, salah satunya adalah berdandan. Larangan berdandan selama masa iddah bertujuan untuk menunjukkan rasa berkabung dan menghormati pernikahan yang telah berakhir.
 
Selain itu, hal ini juga bertujuan sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah SWT atas ketetapan yang telah diberikan. Dalam Al-Qur'an, masa iddah disebutkan dalam beberapa ayat, di antaranya:

1. Surat Al-Baqarah ayat 228
 
Ini Larangan dan Lama Masa Iddah untuk Perempuan usai Cerai atau Suami Meninggal
 
"Wanita-wanita yang ditalak wajib menahan diri (menunggu) selama tiga kali quru'" (masa suci).
 
2. Surat At-Thalaq ayat 4
Ini Larangan dan Lama Masa Iddah untuk Perempuan usai Cerai atau Suami Meninggal
 
"Dan perempuan-perempuan yang diceraikan hendaknya menahan diri (menunggu) selama tiga kali quru'" (masa suci).  
Baca juga: Pengertian, Hukum, Jenis dan Larangan Masa Iddah dalam Islam

Larangan Masa Iddah

Selain berdandan, terdapat juga larangan lain yang harus dipatuhi oleh perempuan selama masa iddah, yakni:

  • Tidak diperbolehkan menikah dengan laki-laki lain.
  • Tidak diperbolehkan menerima khitbah atau lamaran.
  • Tidak diperbolehkan keluar rumah kecuali untuk keperluan mendesak.
  • Tidak diperbolehkan menghadiri acara-acara sosial atau hiburan.
  • Tidak diperbolehkan menggunakan wewangian atau perhiasan yang berlebihan.

Lamanya Masa Iddah

Lamanya masa iddah bagi perempuan Muslim berbeda-beda, tergantung pada kondisinya:

  • Talak raj'i: 4 bulan 10 hari.
  • Talak bain: 3 kali masa suci (quru').
  • Wafat suami: 4 bulan 10 hari sejak kematian suami.
  • Dicerai saat haid atau nifas: Selesai haid yang keempat.

Selama masa iddah, perempuan disarankan untuk fokus pada introspeksi diri, mendekatkan diri kepada Allah SWT, dan mempersiapkan diri untuk menjalani kehidupan baru.
 
Masa iddah juga menjadi kesempatan bagi perempuan untuk beristirahat dan memulihkan diri dari trauma yang mungkin dialaminya akibat perceraian atau ditinggal meninggal dunia oleh suami.

Untuk memastikan bahwa masa iddah dijalankan dengan benar, perempuan sangat dianjurkan untuk berkonsultasi dengan ulama atau ahli agama yang terpercaya. Dengan demikian, mereka dapat memperoleh bimbingan yang tepat dan terhindar dari kesalahan yang dapat merugikan diri sendiri.

Baca juga: Bersedekah saat Masih Terlilit Hutang, Bagaimana Hukumnya?

Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda:

"Wanita yang sedang menjalani iddah karena kematian suaminya tidak boleh memakai wewangian, berhias dengan perhiasan, atau keluar rumah kecuali untuk keperluan mendesak." (HR. Bukhari dan Muslim)

Oleh karena itu, sangat penting bagi perempuan untuk memahami dan menjalankan larangan-larangan selama masa iddah dengan penuh kesadaran dan kesabaran. Hal ini merupakan bagian dari ibadah dan pengamalan ajaran Islam yang akan membawa keberkahan dan kebaikan di kemudian hari.


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WAN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan