“Jika menurut undang-undang, terdapat sepuluh objek pemajuan kebudayaan (OPK), yakni tradisi lisan, manuskrip, adat-istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, dan olahraga tradisional,” ujar Hilmar dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu, 21 November 2021.
Dia menambahkan, melalui UU tersebut, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah berkewajiban untuk melakukan perlindungan, pengembangan, pembinaan, pemanfaatan dan penghargaan dari OPK, maupun sumber daya manusia di bidang kebudayaan.
"Hal ini yang kiranya perlu dipahami oleh para mahasiswa maupun mahasiswi sebagai para calon pemimpin dan penggerak di daerah mana pun tempat mereka akan mengabdi. Sepuluh OPK dan SDM kebudayaan ini merupakan potensi sesungguhnya yang dapat menjadi landasan dalam penyusunan kebijakan-kebijakan yang akan digunakan untuk membangun daerahnya masing-masing dan sekaligus dapat menjadi salah satu penggerak ekonomi masyarakat,” terang dia.
Baca juga: Dirjen Kebudayaan Gelar Kuliah Umum Pemajuan Kebudayaan di IPDN
Pemajuan kebudayaan dilaksanakan dengan berpedoman pada Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota, Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi, Strategi Kebudayaan yang disusun berdasarkan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah. Strategi pemajuan kebudayaan menjadi dasar perumusan Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan yang menjadi acuan utama dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Pendek, Menengah, dan Panjang di bidang kebudayaan.
Pengarusutamaan kebudayaan dalam pembangunan nasional dipandang sangat strategis dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan. Untuk menginternalisasi pemikiran tersebut, khususnya kepada para calon pemimpin daerah agar nanti menjadi acuan dan inspirasi dalam pembuatan kebijakan daerah, Jenderal Kebudayaan bekerja sama dengan Kampus Institut Pendidikan Dalam Negeri (IPDN) menyelenggarakan Kuliah Umum Pemajuan Kebudayaan Melalui lembaga pendidikan kebudayaan pada Sabtu (20/11).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News