"Bagi swasta, hal itu akan semakin memberatkan orang tua karena mereka akan menarik uang pajak itu dalam bentuk uang sekolah," kata Said kepada Medcom.id, Jumat, 11 Juni 2021.
Said menyayangkan kebijakan ini akibat banyaknya sekolah swasta di Indonesia. Maka dengan begitu, akan semakin banyak pula masyarakat yang akan merugi.
Baca: Ketimbang Sekolah Kena PPN, Lebih Baik Naikkan Cukai Rokok
Ia mengatakan, dunia pendidikan Indonesia berpotensi semakin hancur. Sebab, orang tua tak mampu membayar pendidikan di sekolah swasta yang jumlahnya banyak, dan sekolah swasta yang menaungi banyak siswa itu tak bisa bertahan karena harus membayar pajak.
"Dunia pendidikan Indonesia akan semakin hancur karena daya tampung swasta semakin terbatas sedangkan pemanfaatan APBN dan APBD untuk pajak akan mengurangi kualitas proses pembelajaran dan delivery system lainnya," terangnya.
Baca: YLKI: Wacana Sekolah Kena PPN Semakin Membebani Masyarakat
Dia berharap pemerintah memiliki rasa prihatin lantaran masyarakat akan semakin terbebani biaya pendidikan. "Sementara itu kita mau bersaing dengan dunia luar dan mengatakan pendidikan sangat penting? Contraduction in terminis," tuturnya.
Sebelumnya, pemerintah berencana mengubah ketentuan terkait PPN melalui rencana perubahan revisi kelima Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Dalam draf RUU KUP, sejumlah barang dan jasa yang sebelumnya tidak dikenai PPN rencananya akan dihapus. Salah satunya, jasa pendidikan yang dikeluarkan dari daftar jasa yang sebelumnya tidak dikenakan PPN.
Saat ini, jasa pendidikan yang bebas PPN di antaranya yaitu pendidikan sekolah seperti PAUD, SD-SMA, perguruan tinggi, dan pendidikan luar sekolah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News