Suasana pendaftaran PPDB di DKI Jakarta, MI/Angga Yuniar.
Suasana pendaftaran PPDB di DKI Jakarta, MI/Angga Yuniar.

PPDB DKI Jakarta

Kemendikbud: Jangan Ada Siswa yang Tidak Tertampung

Citra Larasati • 21 Juni 2018 18:30
Jakarta:  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mewanti-wanti Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar jangan sampai ada satupun siswa di dalam zonasi yang tidak tertampung di sekolah yang dekat dengan rumahnya.  Merespon kuota 30 % Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di DKI Jakarta yang dibuka untuk jalur umum tanpa menggunakan acuan zonasi.
 
"Boleh saja (menggunakan 30 % kuota untuk jalur umum), asalkan semua siswa di zona tersebut sudah ditampung di sekolah terdekat dengan rumahnya," tegas Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah, Kemendikbud, Hamid Muhammad, kepada Medcom,id, di Jakarta, Kamis, 21 Juni 2018.
 
Baca: 30 % Kuota PPDB Jakarta Tak Mengacu Pada Zonasi

Pernyataan tersebut disampaikan Hamid, merespon penerapan aturan zonasi di PPDB DKI Jakarta yang tidak sesuai dengan aturan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau Bentuk Lainnya yang Sederajat.
 
"Optimalkan zonasi, setidaknya minimal 90 persen kuota PPDB harus melalui sistem zonasi," ujar Hamid dalam sejumlah kesempatan.
 
Sebanyak 30 % kuota Penerimaan Peserta Didik Baru di DKI Jakarta tidak mengacu pada sistem zonasi.  Artinya, setiap calon peserta didik baru (CPDB) sepanjang berdomisili di DKI Jakarta, berhak mendaftar ke sekolah manapun di seluruh penjuru Jakarta tanpa takut terbentur batasan zonasi.
 
Sedangkan dalam PPDB DKI Jakarta, yang menggunakan acuan zonasi hanya 55 % kuota dari total daya tampung. Jalur I lokal merupakan nama lain dari sistem seleksi yang menggunakan acuan zonasi.
 
Ketua Panitia Pelaksana PPDB DKI Jakarta, Maridi menjelaskan, kebijakan dibukanya jalur umum dalam PPDB DKI Jakarta adalah untuk menghindari terjadinya ketimpangan jumlah siswa yang disebabkan sebaran penduduk yang tidak merata.  
 
"Terutama sekolah-sekolah yang ada di lingkungan jarang siswa seperti Menteng, Setia Budi kasihan nanti sekolah, pendaftarnya sedikit kalau mengacu zonasi. Maka itu kuota yang pakai jalur lokal (zonasi) kami perkecil jadi 55%," ungkap Maridi.
 
Untuk diketahui, alokasi kuota di setiap sekolah dalam PPDB DKI Jakarta 2018 terbagi menjadi 6 jalur, mengacu pada Juknis PPDB tahun ajaran 2018/2019. Keenam jalur tersebut adalah, jalur prestasi (5%), jalur I lokal (55%), jalur II Umum (30%), Jalur II Umum Luar DKI (5%), dan jalur afirmasi (5%).
 
Menurut Maridi, Petunjuk Teknis PPDB 2018 dibuat sesuai dengan kebutuhan yang ada di DKI Jakarta. Juknis itupun, menurut Maridi, telah dikaji bersama dengan para pemangku kepentingan dalam PPDB, seperti kepala sekolah.
 
"Daerah lain belum tentu memerlukan jalur umum, karena misalnya kalau terlalu jauh jarak rumah ke sekolah, transportasinya akan susah. Kalau di Jakarta kan transportasi tidak sulit," ucap Maridi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan