"Jadi ini (peleburan dua kementerian) hal yang biasa saja," kata Arif kepada Medcom.id, Selasa 13 April 2021.
Menurut Arif, yang terpenting adalah bagaimana pengalaman riset itu harus dilakukan pemugaran ulang. Agar rancangan ristek oleh Kemendikbud relevan dengan tantangan zaman.
"Arah riset juga harus relevan dengan perkembangan zaman," tutupnya.
Baca juga: Kemenristek Gabung Kemendikbud, Ruang Lingkup Penelitian Harus Jelas
Arif mengaku tidak terlalu khawatir dengan peleburan ini, sebab menurutnya Kemendikbud telah memiliki pengalaman dalam mengurusi hal yang berkaitan dengan riset dan teknologi. Kewenangan itu pernah dimiliki Kemendikbud 2014 silam.
"Kemendikbud memiliki kewenangan riset itu biasa saja. Karena memang sebelum tahun 2014 Kemendikbud juga memiliki peran dalam riset perguruan tinggi," terangnya.
Salah satu peran Kemendikbud dalam ristek pada tahun 2014 itu berada di pendidikan tinggi. Bahkan kala itu, ada direktorat khusus yang menangani penelitian perguruan tinggi.
"Dulu ada Direktorat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (DP2M)," jelas Arif.
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR menyetujui Surat Presiden Nomor R-14/Pres/03/2021 perihal Pertimbangan Pengubahan Kementerian yang sebelumnya telah dibahas dalam Rapat Konsultasi Pengganti Badan Musyawarah (Bamus) DPR pada Kamis, 8 April 2021. Salah satunya terkait penggabungan tugas antara dua kementerian.
"Kami akan menanyakan apakah hasil keputusan Rapat Pengganti Bamus terhadap Surat Presiden terkait pertimbangan dan pembentukan kementerian dapat disetujui," kata Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad dalam Rapat Paripurna DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat, 9 April 2021.
Lalu seluruh anggota DPR yang hadir dalam Rapat Paripurna DPR tersebut menyatakan persetujuannya. Dasco menjelaskan, Rapat Pengganti Bamus DPR pada Kamis, 8 April 2021 telah menyepakati Surat Presiden tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News