Ilustrasi. Foto: MI/Barry Fathahillah
Ilustrasi. Foto: MI/Barry Fathahillah

Guru Besar: Revisi UU Sisdiknas Bisa Pakai Omnibus Law

Faustinus Nua • 02 Januari 2021 10:10
Jakarta:  Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berencana merevisi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).  Revisi tersebut akan menggabungkan sejumlah UU yang terkait dengan pendidikan.
 
Guru besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Cecep Darmawan mengatakan, bahwa revisi UU Sisdiknas dapat menggunakan metode Omnibus Law. Mengingat banyaknya regulasi terkait pendidikan yang berada pada level UU.
 
"Saya pikir UU Sisdiknas ini harus memakai metode Omnibus Law tapi secara terbatas. Maksudnya hanya mengatur soal regulasi pendidikan. Jadi UU lain menyangkut pendidikan dicabut oleh sisdiknas yang baru," ungkapnya, Jumat, 1 Januari 2021.

Undang-undang yang dicabut atau digabungkan, lanjutnya, adalah semua UU terkait pendidikan. Semuanya disatukan dalam UU Sisdiknas yang baru nanti dan selebihnya diatur dalam regulasi di bawah UU seperti Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Menteri dan lainnya.
 
"Jadi guru atau dosen tidak usah diatur dalam UU tapi PP guru atau dosen, pendidikan tinggi diatur oleh PP yang lebih detail tapi induknya yaitu ada di UU Sisdiknas," jelasnya.
 
Baca juga:  UU Sisdiknas Bakal Direvisi 2021, Regulasi Pendidikan Digabungkan
 
Cecep pun menilai wacana revisi tersebut sangat baik untuk sistem pendidikan di Tanah Air. Lantaran hal itu merupakan amanat UUD yang saat ini menjadi persolan dengan banyaknya regulasi selevel UU.
 
"Tentu ini harus lebih lebih baik karena hanya satu pada level UU yang mengatur tentang sisdiknas, nah itu amanat UUD. Itu bagus," tambahnya.
 
Meski demikian, dengan adanya rivisi UU Sisdiknas tidak serta merta membuat pendidikan menjadi lebih baik. Artinya kualitas pendidikan itu ditentukan oleh beberapa hal dan salah satunya lewat regulasi atau kebijakan. Untuk itu, regulasi harus dilaksanakan secara konsisten oleh para pemangku kebijakan dan didukung semua pihak, termasuk political will.
 
"Misalnya menyangkut eksekusi dari anggaran-anggaran pendidkan, manajemen pendidikan diperbaiki, SDM pendidikan misalnya guru/dosen ditingkatkan kualitasnya, sistem pembelajaran lebih baik, kurikulum lebih baik dan juga standar sarana prasana. Jadi banyak faktor," tandasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan