Anugerah GTK 2026 (dok. Pexels)
Anugerah GTK 2026 (dok. Pexels)

Anugerah GTK 2026 Segera Dibuka, Ini Syarat, Kategori, dan Cara Pengusulannya

Renatha Swasty • 29 September 2026 21:04
Ringkasnya gini..
  • Kemendikdasmen menggelar Anugerah GTK 2026 untuk mengapresiasi pendidik dan tenaga kependidikan berprestasi serta berdampak.
  • Penghargaan terbagi dalam tiga kategori utama, meliputi pendidik, kepala sekolah, pengawas, hingga tenaga kependidikan.
  • Pengusulan dapat dilakukan oleh UPT Kementerian, Dinas Pendidikan, maupun masyarakat melalui laman resmi Kemendikdasmen.
Jakarta: Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kembali memberikan penghargaan bagi guru dan tenaga kependidikan melalui Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) 2026. Penghargaan ini diberikan kepada guru dan tendik yang memiliki
rekam jejak, keberlanjutan praktik baik, dampak nyata, serta kemampuan menginspirasi dan menggerakkan pihak lain.

Lantas, siapa saja yang dapat menjadi calon penerima Anugerah GTK 2026 dan bagaimana cara mengusulkannya? Melansir laman resmi Anugerah GTK 2026 Kemendikdasmen, berikut informasi lengkapnya.

Apa Itu Anugerah GTK 2026?

Anugerah GTK adalah kegiatan yang diselenggarakan oleh Kementerian untuk memberikan penghargaan dan pengakuan kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang berdampak nyata bagi murid dengan pembelajaran yang memuliakan, berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan bagi lingkungan belajar, komunitas sekolah, masyarakat serta pendidikan secara keseluruhan.

Program ini ditujukan bagi pendidik dan tenaga kependidikan yang dinilai konsisten menunjukkan kepedulian, komitmen, inovasi, serta dedikasi melalui praktik baik yang memberikan dampak nyata bagi murid, lingkungan belajar, komunitas sekolah, masyarakat, hingga dunia pendidikan secara keseluruhan.

Kategori Anugerah GTK 2026

Anugerah GTK 2026 terbagi menjadi tiga kategori utama, yaitu:
  1. Pendidik, Kepala Satuan Pendidikan, dan Pengawas Sekolah/Penilik penyandang disabilitas pada satuan pendidikan formal dan nonformal.
  2. Pendidik, Kepala Satuan Pendidikan, dan Pengawas Sekolah/Penilik pada satuan pendidikan formal dan nonformal.
  3. Tenaga kependidikan (tenaga administrasi, tenaga laboratorium, dan tenaga perpustakaan) pada satuan pendidikan formal dan nonformal.

Kandidat Penerima Anugerah GTK 2026

Kandidat penerima Anugerah GTK 2026 dapat berasal dari berbagai unsur pendidik dan tenaga kependidikan, meliputi:
  1. Guru
  2. Pendidik nonformal seperti pamong belajar, tutor dan pendidik PAUD
  3. Kepala satuan pendidikan
  4. Pengawas sekolah dan penilik
  5. Tenaga kependidikan seperti tenaga laboratorium, tenaga perpustakaan dan tenaga administrasi sekolah.

Kriteria Peserta Anugerah GTK 2026

Kriteria Umum, di antaranya:
  1. Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang terdata pada DAPODIK, SIMTENDIK, atau SIMPENIK
  2. Bertugas secara konsisten paling singkat 10 (sepuluh) tahun secara berturut-turut dan telah 5 (lima) tahun menerapkan program/layanan/praktik baik
  3. Menunjukkan perilaku teladan sebagai pendidik atau tenaga kependidikan baik di lingkungan satuan pendidikan maupun di lingkungan masyarakat dan keteladanannya diakui oleh komunitas Satuan Pendidikan dan masyarakat
  4. Tidak menjadi kandidat yang mendaftar dalam program Apresiasi GTK Tahun 2026
  5. Memiliki integritas dan rekam jejak yang baik, seperti:
    1. tidak pernah diprotes, dikeluhkan, atau diadukan oleh masyarakat
    2. tidak pernah terlibat pelanggaran hukum atau tindakan yang merugikan masyarakat
    3. tidak pernah melakukan ujaran kebencian, diskriminasi, perundungan, intoleransi, pornografi, pornoaksi, dan/atau kekerasan seksual
    4. tidak memiliki catatan pelanggaran termasuk melakukan tindakan korupsi, kolusi, nepotisme, dan/atau gratifikasi
    5. berperilaku jujur, amanah, dan transparan dalam menjalankan tugas serta menjadi teladan etika.
  6. Memberikan dampak yang nyata, signifikan, dan terukur bagi penerima manfaat, seperti:
    1. meningkatnya motivasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan untuk berkarya, berinovasi, dan mengabdi
    2. meningkatnya rasa percaya diri dan kebanggaan profesi bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
    3. meningkatnya partisipasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam kegiatan pengembangan kompetensi di tingkat sekolah, daerah, masyarakat, maupun nasional
    4. meningkatnya akses layanan (seperti pembukaan kelas literasi baru, partisipasi warga belajar, pelatihan kewirausahaan/kecakapan hidup, menurunnya jumlah anak tidak sekolah)
    5. jangkauan dampak yang menjangkau lebih banyak Pendidik dan Tenaga Kependidikan/sekolah/masyarakat dari waktu ke waktu.
  7. Memiliki program/kontribusi/layanan/praktik baik yang dikembangkan mendapat pengakuan dari masyarakat dan/atau dijadikan rujukan kebijakan atau praktik baik
  8. Memiliki program/kontribusi/layanan/praktik baik yang dapat direplikasi, seperti:
    1. replikasi program/kontribusi/layanan/praktik baik yang dikembangkan telah diadopsi dan diterapkan oleh pihak lain (satuan pendidikan, komunitas, atau wilayah lain)
    2. dapat diterapkan dalam ruang lingkup yang luas
  9. Memiliki program/kontribusi/layanan/praktik baik yang konsisten dan berkelanjutan, seperti:
    1. telah mendapat pengakuan masyarakat atas jasa/kiprahnya di bidang pendidikan yang berdampak paling singkat 5 (lima) tahun dan hingga saat ini masih dirasakan manfaatnya
    2. mendokumentasikan kegiatan secara berkala setiap tahun (minimal 1 (satu) dokumentasi per tahun)
    3. mampu mempertahankan keberlangsungan program meski terjadi perubahan kondisi (pergantian pimpinan, keterbatasan anggaran, kondisi darurat dan/atau kondisi lain yang sejenis).
  10. Memiliki kepedulian sosial, seperti:
    1. memiliki kontribusi nyata dalam meningkatkan akses atau fasilitasi pendidikan bagi kelompok rentan (misalnya penyandang disabilitas, keluarga kurang mampu, anak berkebutuhan khusus, atau masyarakat daerah khusus)
    2. mampu melibatkan pihak lain (mitra, komunitas, dunia usaha) secara berkelanjutan dalam mendukung kelompok rentan dan bukan bantuan sesaat.
  11. Menginspirasi atau mampu menggerakkan individu atau kelompok lain (murid, sesama Pendidik, komunitas, dan/atau masyarakat) untuk turut serta mencapai pendidikan bermutu untuk semua.
Peserta juga harus memenuhi beberapa kriteria khusus masing-masing kategori yang telah ditentukan, di antaranya:

Kategori Pendidik, Kepala Satuan Pendidikan, dan Pengawas Sekolah/Penilik Penyandang Disabilitas

Pendidik Penyandang Disabilitas

  1. Menyandang disabilitas dalam jangka waktu paling singkat 6 (enam) bulan dan bersifat permanen
  2. Mengajar dan mendidik secara berkelanjutan minimal 5 (lima) tahun sebagai Pendidik aktif, meski menghadapi hambatan aksesibilitas pribadi maupun lingkungan
  3. Memiliki kejujuran dan keteladanan etika dalam menjalankan tugas mengajar dan berinteraksi dengan murid, rekan, dan orang tua/wali murid
  4. Mengembangkan praktik atau strategi mengajar, termasuk adaptasi pembelajaran dan aksesibilitas, yang telah diadopsi oleh Pendidik atau satuan pendidikan lain
  5. Menunjukkan kontribusi nyata dalam membantu peningkatan akses pendidikan bagi murid dari kelompok rentan
  6. Mampu menginspirasi murid, rekan sejawat, atau masyarakat untuk berprestasi serta membangun budaya inklusif.

Kepala Satuan Pendidikan Penyandang Disabilitas

  1. Menyandang disabilitas dalam jangka waktu paling singkat 6 (enam) bulan dan bersifat permanen
  2. Memimpin satuan pendidikan secara berkelanjutan minimal 5 (lima) tahun (dapat diakumulasi pada lebih dari satu satuan pendidikan)
  3. Memiliki kejujuran dan akuntabilitas dalam mengelola sumber daya satuan pendidikan (keuangan, SDM, sarana) serta keteladanan etika
  4. Mengembangkan model tata kelola atau kebijakan satuan pendidikan yang telah diadopsi oleh satuan pendidikan lain, termasuk praktik pengelolaan yang inklusif dan aksesibel; dan
  5. Menerapkan kebijakan program satuan pendidikan yang meningkatkan akses dan mutu pendidikan bagi semua murid.

Pengawas Sekolah/Penilik Penyandang Disabilitas

  1. Menyandang disabilitas dalam jangka waktu paling singkat 6 (enam) bulan dan bersifat permanen
  2. Telah melaksanakan tugas pengawasan mutu satuan pendidikan secara berkelanjutan paling singkat 5 (lima) tahun
  3. Memiliki kejujuran dan akuntabilitas dalam mengelola sumber daya satuan pendidikan (keuangan, SDM, sarana) serta keteladanan etika
  4. Mengembangkan model pengawasan mutu atau kebijakan pengawasan satuan pendidikan yang telah diadopsi oleh pengawas/penilik lain, termasuk praktik pengawasan yang inklusif dan aksesibel
  5. Memiliki kemampuan menggerakkan kepala sekolah dan guru binaan untuk meningkatkan mutu dan praktik inklusif.

Kategori Pendidik, Kepala Satuan Pendidikan, dan Pengawas Sekolah/Penilik

Pendidik

  1. Telah mengajar/mendidik secara berkelanjutan paling singkat 5 (lima) tahun secara berturut-turut (dapat diakumulasi pada lebih dari satu satuan pendidikan)
  2. Memiliki kejujuran dan keteladanan etika dalam menjalankan tugas mengajar dan berinteraksi dengan murid, rekan guru, dan orang tua/wali murid
  3. Mengembangkan strategi, metode mengajar, atau inovasi pembelajaran yang telah diadopsi oleh Pendidik atau satuan pendidikan lain
  4. Memiliki kontribusi nyata yang luar biasa dan berdampak, seperti:
    1. membina murid meraih prestasi tingkat nasional/internasional
    2. memberikan akses/fasilitas belajar bagi murid kelompok rentan (seperti murid berkebutuhan khusus, murid tidak mampu, murid yang berada di wilayah sulit, dan sejenisnya)
    3. meningkatkan kualitas layanan pendidikan yang signifikan di satuan pendidikan
    4. meningkatkan kualitas layanan pendidikan yang signifikan di masyarakat
  5. Kemampuan menginspirasi murid, rekan sejawat, atau orang tua/wali murid untuk mencapai pendidikan yang bermutu.

Kepala Satuan Pendidikan

  1. Telah memimpin satuan pendidikan secara berkelanjutan minimal 5 (lima) tahun (dapat diakumulasi pada lebih dari satu satuan pendidikan)
  2. Memiliki kejujuran dan akuntabilitas dalam mengelola sumber daya sekolah (keuangan, SDM, sarana) serta keteladanan etika sebagai pemimpin satuan pendidikan
  3. Mengembangkan model tata kelola atau kebijakan sekolah yang telah diadopsi oleh satuan pendidikan lain
  4. Memiliki kebijakan dan program satuan pendidikan yang berkontribusi nyata, seperti:
    1. membina Pendidik meraih prestasi tingkat nasional/internasional;
    2. membina dan memfasilitasi murid meraih prestasi tingkat nasional/internasional;
    3. memberikan akses/fasilitas belajar bagi Pendidik dan murid kelompok rentan (seperti berkebutuhan khusus, tidak mampu, yang berada di wilayah sulit, dan sejenisnya);
    4. meningkatkan kualitas layanan pendidikan yang signifikan di satuan pendidikan; dan/atau
    5. meningkatkan kualitas layanan pendidikan yang signifikan di masyarakat.

Pengawas Sekolah/Penilik

  1. Telah melaksanakan tugas pengawasan mutu satuan pendidikan secara berkelanjutan paling singkat 5 (lima) tahun
  2. Memiliki kejujuran dan akuntabilitas dalam melaksanakan tugas kepengawasan
  3. Mengembangkan model pengawasan mutu satuan pendidikan yang telah diadopsi oleh pengawas sekolah/penilik lainnya
  4. Memiliki kebijakan dan program pengawasan mutu satuan pendidikan yang berkontribusi nyata, seperti:
    1. membina kepala satuan pendidikan/Pendidik meraih prestasi tingkat nasional/internasional;
    2. membina kepala satuan pendidikan/Pendidik untuk memotivasi murid dalam meraih prestasi pendidikan di tingkat nasional/internasional;
    3. meningkatkan layanan kualitas pengawasan mutu satuan pendidikan; dan/atau
    4. meningkatkan kualitas layanan pendidikan yang signifikan di masyarakat; dan
  5. Memiliki kemampuan menggerakkan kepala satuan pendidikan untuk mewujudkan visi, misi, dan tujuan satuan pendidikan.

Kategori Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Formal dan Nonformal

  1. Melaksanakan tugas layanan satuan pendidikan (administrasi, pengelolaan perpustakaan, atau laboratorium/bengkel/workshop) secara berkelanjutan minimal 5 (lima) tahun berturut-turut
  2. Memiliki akuntabilitas dalam mengelola administrasi, perpustakaan, atau laboratorium/bengkel/workshop yang menjadi tanggung jawabnya
  3. Mengembangkan praktik kerja, sistem, atau inovasi layanan satuan pendidikan terkait dengan pengelolaan administrasi, perpustakaan, atau laboratorium/bengkel/workshop yang telah diadopsi oleh tenaga kependidikan lain
  4. Menunjukkan kontribusi nyata melalui tugas pengelolaan administrasi, perpustakaan, laboratorium/bengkel/workshop, seperti:
    1. memberikan akses/fasilitas belajar bagi Pendidik atau murid kelompok rentan (seperti berkebutuhan khusus, tidak mampu, yang berada di wilayah sulit, dan sejenisnya);
    2. meningkatkan kualitas layanan pengelolaan administrasi, perpustakaan, atau laboratorium/bengkel/workshop yang signifikan di satuan pendidikan; dan/atau
    3. meningkatkan kualitas layanan pengelolaan administrasi, perpustakaan, atau laboratorium/bengkel/workshop yang signifikan di masyarakat.

Pengusul Kandidat Anugerah GTK 2026

Pihak yang dapat menjadi pengusul meliputi:
  1. UPT di lingkungan Kementerian;
  2. Dinas Pendidikan provinsi atau kabupaten/kota; dan
  3. Masyarakat, yaitu organisasi atau kelompok yang memiliki kepedulian terhadap pendidikan dan/atau mengetahui secara langsung program/kontribusi/layanan/praktik baik dari kandidat yang diusulkan. Masyarakat dimaksud terdiri atas dewan pendidikan, komite sekolah, organisasi masyarakat, organisasi profesi, dunia usaha/dunia industri yang bermitra dengan Satuan Pendidikan, atau komunitas pendidikan lainnya.

Kriteria Pengusul Kandidat Anugerah GTK 2026

  1. Mengetahui program/layanan/praktik baik kandidat, termasuk rekam jejak kandidat yang diusulkan
  2. Mengetahui dan/atau merasakan langsung dampak nyata terhadap lingkungan pendidikan yang dilakukan kandidat
  3. Mengakui adanya terobosan atau perbaikan layanan pendidikan yang efektif
  4. Menyampaikan surat pengusulan, mengisi formulir narasi singkat keunggulan kandidat, dan melampirkan bukti portofolio berupa program/layanan/praktik baik, video, testimoni, dokumentasi foto kegiatan, cerita dampak nyata, dan/atau sejenisnya
  5. Mengajukan kandidat dengan pertimbangan jujur, tidak didasari kepentingan pribadi, politik, atau konflik kepentingan
  6. Memiliki komitmen pada etika yaitu menghormati proses seleksi, menjaga kerahasiaan, dan bersedia memberikan informasi tambahan yang dibutuhkan panitia penyelenggara secara bertanggung jawab
  7. Pengusul yang berasal dari masyarakat harus mengajukan kandidat secara resmi dengan membubuhkan tanda tangan dan stempel resmi dari pimpinan/ketua organisasi/kelompok/komunitas.
Catatan: Setiap pengusul hanya dapat mengusulkan 1 (satu) kandidat Pendidik atau Tenaga Kependidikan.

Alur Pengusulan Anugerah GTK 2026

  1. Pendaftaran Akun
  2. Isi Formulir Pengusulan
  3. Pakta Integritas
  4. Unggah Surat Pengusulan
  5. Unggah Portofolio
  6. Submit dan Notifikasi

Tahapan Seleksi Anugerah GTK 2026

  1. Pendaftaran akun pengusul dan pengusulan kandidat
  2. Penilaian administrasi
  3. Penilaian substansi dan pleno penetapan kandidat untuk visitasi
  4. Visitasi lapangan
  5. Plen penetapan penerima Anugerah GTK 2026
  6. Sesi berbagi dan penyerahan penghargaan pada puncak Hari Guru Nasional 2026
Jadi, Sobat Medcom, apakah di lingkungan sekolah atau komunitas pendidikanmu ada guru atau tenaga kependidikan yang memiliki rekam jejak dan praktik baik yang layak diusulkan dalam Anugerah GTK 2026? Yuk persiapkan untuk pengusulan Anugerah GTK 2026 melalui laman resmi Kemendikdasmen! (Adinda Kinanthi)
 

Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda

(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan