"PPG itu akan makan waktu 20 tahun untuk selesai, semua sudah keburu pensiun kalau begitu, ini cukup ironis ya," kata Nadiem dalam Raker Komite III DPD RI dikutip Rabu, 28 September 2022.
Nadiem menyebut lantaran alasan itu pihaknya menghapus frasa Tunjangan Profesi Guru (TPG) dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Sebab, guru mesti memiliki sertifikat PPG untuk mendapatkan TPG.
Sayangnya, kata Nadiem, masih ada mispresepsi atas hilangnya frasa TPG dalam RUU Sisdiknas. Guru khawatir tidak mendapat tunjangan lantaran bakal diatur lewat UU ASN dan UU Ketenagakerjaan.
"Di mana keliatannya seperti menghilangkan itu, sebenarnya aspirasi menghilangkan TPG adalah untuk mengembalikan guru-guru kita ke dalam UU ASN dan UU Ketenagakerjaan," jelas Nadiem.
Nadiem menyebut dengan mengubah aturan guru bisa mendapat tunjangan tanpa sertifikasi. "Dengan itu kita bisa otomatis bisa memberikan tunjangan tanpa sertifikasi dan PPG," tutur Nadiem.
Baca juga: Bantah RUU Sisdiknas Gunakan Mekanisme Omnibus Law, Nadiem: Metode Unifikasi |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News