Anjuran untuk melaksanakan kurban tertuang dalam Al-Qur’an surat Al-Kautsar. Allah berfirman:

Artinya: Sungguh, Kami telah memberimu telaga kautsar, maka laksanakanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah). (QS Al-Kautsar: 1-2)
Baca juga: Pahami Yuk, Ini Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban: Rukun, Syarat, dan Doanya |
Ketentuan Pembagian Daging Kurban
Melansir laman Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAZ), daging kurban harus tidak boleh diterima satu pihak saja. Syariat menetapkan ada tiga golongan yang berhak atas daging kurban, yaitu orang yang berkurban (shohibul kurban), kerabat atau tetangga, serta fakir miskin.Meskipun Al-Qur’an dan hadis tidak memberikan angka pasti mengenai berapa kilogram daging yang harus diterima setiap orang, para ulama menekankan pentingnya distribusi yang adil dan proporsional.
Sedangkan dalam praktiknya, jumlah daging yang dibagikan biasanya menyesuaikan dengan jenis hewan yang disembelih. Bila seekor sapi dikurbankan oleh tujuh orang, maka masing-masing peserta kurban biasanya memperoleh daging. Mereka bisa mengonsumsi sendiri, diberikan pada keluarga atau keraban, dan disalurkan kepada yang membutuhkan.
Baca juga: Pahami Yuk, Ini Perbedaan Kurban Sunnah dan Kurban Nazar |
Sementara melansir laman NU Online, sebagian ulama berpendapat bahwa daging kurban dibagi menjadi tiga bagian, yaitu sepertiga untuk orang miskin, sepertiga untuk orang kaya, dan sepertiga untuk orang yang berkurban.
Selain itu, orang yang berkurban juga tidak boleh menjual daging kurban. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam keterangan berikut ini:

Artinya: Orang yang berkurban (tidak boleh menjual daging kurban) sebagian dari daging, bulu, atau kulitnya. Maksudnya, ia haram menjualnya dan tidak sah baik itu ibadah kurban yang dinazarkan (wajib) atau ibadah kurban sunnah (KH Afifuddin Muhajir, Fathul Mujibil Qarib, [Situbondo, Al-Maktabah Al-Asadiyyah: 2014 M/1434 H] halaman 207).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News