Verrel menegaskan dirinya tidak membantah bahwa bahan kajian yang dibawa dalam audiensi dengan DPR beberapa waktu lalu memenuhi unsur plagiarisme. Bahan kajian tersebut sebelumnya dibawa dalam audiensi yang dihadiri sejumlah BEM dari perguruan tinggi lain, seperti ITB, IPB dan Universitas Trisakti yang kala itu diterima pimpinan DPR, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Cucun Syamsurijal.
"Saya menerimanya dengan berat hati sebagai Ikatan Keluarga Mahasiswa (IKM) UI yang taat pada konstitusi yang ada di Universitas Indonesia, karena itu yang sudah diputuskan oleh Mahkamah Mahasiswa," kata Verrel saat dihubungi Medcom, Minggu, 19 Januari 2025.
Ketika ditanya apakah ia melihat adanya muatan politis di balik putusan pemberhentiannya tersebut, mengingat sikap kritis BEM UI selama ini. Ia pun menyerahkan penilaian tersebut kepada publik.
"Biarkan publik yang menilai seperti itu, karena tahun ke tahun ya memang BEM UI selalu berusaha untuk jadi Mitra kritis pemerintah, selalu berusaha untuk menjadi pengingat. Pun di tahun saya demikian bahwa kemarin juga kami bisa berhasil hadir di jalan untuk kemudian mengubah rencana revisi UU Pilkada dan beberapa dinamika dan isu-isu politik lainnya," tegas dia.
Sikap ini ia ambil, karena dia tidak ingin mencari pembelaan atas tuduhan plagiarisme tersebut. "Saya tidak ingin menamengi diri saya dengan apapun, membentengi diri dengan apapun, saya hadapi dengan kepala tegak," tegas Verrel
Meski tuduhan bahwa naskah tersebut memenuhi unsur plagiarisme, namun secara keseluruhan ia ingin hal tersebut dibedah lebih lanjut.
"Apakah bahan yang kemudian dipermasalahkan itu plagiat? ya betul. Apakah saya menghendaki dan memberikan arahan untuk plagiat? Tidak. Saya Verrel masih sangat sadar, masih sangat waras, masih sangat bisa berpikir logis bahwa plagiarisme adalah tindakan yang sangat tidak dibenarkan dalam dunia akademik. Apapun alasannya Saya masih sangat berpegang teguh pada hal tersebut," tegasnya.
Kronologi Plagiarisme
Ia menjelaskan, hal itu dapat terjadi karena adanya miskomunikasi antara ia dan tim sosial politik BEM UI. Khususnya badan pengurus harian bidang sosial politik BEM UI.Ia menjelaskan, kala itu ia telah mencoba memberikan arahan dengan waktu yang minim bahwa ada naskah kajian yang harus diserahkan untuk audiensi dengan DPR. Saat itu ia juga mengatakan, bahwa jika ada kajian yang dapat dijadikan referensi dari teman-teman aliansi BEM Se-UI silakan untuk dicantumkan.
"Tanpa saya cek lebih lanjut ini menjadi suatu kesalahan dan kelalaian yang saya lakukan ketika kajian tersebut diserahkan Saya tidak melakukan pengecekan ulang. Saya tidak melakukan quality control lagi langsung diteruskan ke publik yang kemudian ternyata ditemui bahwa kajian tersebut plagiasi dan tidak mencantumkan sumber referensi," jelasnya.
Terlepas dari itu, sebagai pimpinan tertinggi di BEM UI, ia menyatakan bertanggung jawab atas seluruh kelalaian pada naskah tersebut. "Sudah sepantasnya kesalahan yang dilakukan oleh bawahan saya itu menjadi juga kesalahan saya, sehingga ya saya biarkan proses hukum yang seharusnya dijalani terjadi dan menghasilkan keputusan seperti itu saya hormati semuanya. Sekaligus saya mohon maaf kepada semua pihak apabila merasa dikecewakan. Tetapi Sekali lagi saya sama sekali tidak menghendaki untuk adanya plagiarisme tersebut," tandasnya.
?Sebelumnya, Kongres Mahasiswa Universitas Indonesia telah melaksanakan sidang paripurna atas Usulan Pemberhentian Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia yang diajukan Dewan Perwakilan Mahasiswa. Berdasarkan sidang yang digelar pada 11 Januari 2025 tersebut, telah ditetapkan bahwa Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia 2024, Verrel Uziel diberhentikan secara tidak hormat.
Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Ketetapan Kongres Mahasiswa Universitas Indonesia bernomor 018/TAP/KMUI/I/2025 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia atas nama Verrel Uziel. Masih dalam surat yang sama disebutkan, Kongres Mahasiswa berwenang memberhentikan Ketua dan/atau Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa dan Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia Unsur Mahasiswa dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia.
"Memberhentikan Dengan Tidak Hormat Verrel Uziel dari jabatannya sebagai Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia periode kepengurusan 2024. Memerintahkan Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas Indonesia untuk mencabut Status Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia atas nama Verrel Uziel," tulis surat tersebut, dikutip dari akun Instagram @bemui_official, Minggu, 19 Januari 2025.
Pemberhentian tidak hormat Ketua BEM UI atas nama Verrel Uziel diputuskan oleh 31 suara dari total 31 kehadiran anggota kongres.
"Memberhentikan Dengan Tidak Hormat Verrel Uziel dari jabatannya sebagai Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia periode kepengurusan 2024. Memerintahkan Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas Indonesia untuk mencabut Status Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia atas nama Verrel Uziel," tulis surat tersebut.
Dalam dokumen terpisah, yakni Putusan 004/Per.KBEM-IKM.UI/XII/2024/MM.UI menyatakan bahwa Mahkamah Mahasiswa Universitas Indonesia memberhentikan Verrel Uziel dari jabatan Ketua BEM UI 2024 karena terbukti melakukan plagiarisme.
"Bahwa SK DPM Nomor 10 Tahun 2024 dikeluarkan berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat Insidental yang dilaksanakan oleh DPM UI pada tanggal tertentu terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Termohon, yaitu Verrel Uziel, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia Periode 2024, berupa tindakan plagiarisme dalam penyusunan kajian yang diajukan kepada DPR RI," tulis surat putusan tersebut.
Baca juga: Tersandung Plagiarisme, Verrel Uziel Diberhentikan Secara Tidak Hormat dari Ketua BEM UI |
Dalam surat itu juga disebutkan, nahwa tindakan Termohon juga memenuhi unsur "plagiat" sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2021 tentang Integritas Akademik. Plagiat didefinisikan sebagai perbuatan mengambil sebagian atau seluruh karya milik orang lain tanpa menyebut sumber secara tepat.
Bahwa tindakan plagiarisme ini diakui langsung oleh Termohon dalam Rapat Dengar Pendapat Insidental, di mana Termohon menyatakan:
"Titik berat plagiasi, saya atas nama pribadi, Verrel Uziel, Ketua BEM UI 2024, memohon maaf dan tidak membantah sedikit pun perihal dugaan plagiasi," ujar Verrel dikutip dari surat putusan itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id