Mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) itu mengintruksikan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah wajib menerima peserta didik dengan domisili terdekat. Komposisinya 90 persen dari total keseluruhan peserta didik.
"Jadi saya kira ini sudah jelas mulai tahun ini menurut saya tidak ada lagi kompromi penundaan untuk melaksanakan Permendikbud nomor 14 tahun 2018 itu," tegas Muhadjir di kantor Kemendikbud, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Senin 25 Juni 2018.
Adapun bagi daerah-daerah yang belum menerapkan sistem zonasi tahun ini, kata Muhadjir sebelumnya mereka telah mengajukan surat. Sehingga dengan beberapa alasan kepala daerah mengeluarkan kebijakan diskresi sistem zonasi.
"Ada dispensasi yang diberikan, dengan catatan sudah diajukan di Kemendikbud dan sudah diajukan secara tertulis dan pada dasarnya Kemendikbud telah menyetujui," jelas Muhadjir.
Baca: 30 % Kuota PPDB Jakarta Tak Mengacu Pada Zonasi
Sementara, daerah yang keberatan dengan sistem zonasi, namun alasan tidak dapat diutarakan, dan hanya sekadar lisan akan sulit diterima. Harus ada penjelasan tertulis dan disampaikan alasan yang dapat diterima kepada Kemendikbud.
"Jadi kalau dispensasi itu bersifat lisan sama sekali tidak bisa dijadikan dasar untuk membuat diskresi di tingkat kebijakan, baik pada level tingkat bawah atau tingkat kabupaten, kota maupun provinsi," jelas Muhadjir.
Ia mewanti-wanti kepada daerah, agar menjamin PPDB 2018 berjalan secara objektif, transparan, akuntable , non-diskriminatif dan berkeadilan. Hal ini semata untuk mendorong pemerataan akses layanan pendidikan.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau Bentuk Lainnya yang Sederajat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News