Ketua MRPTNI Jamal Wiwoho. Dok Humas UNS.
Ketua MRPTNI Jamal Wiwoho. Dok Humas UNS.

Majelis Rektor Tak Sepakat Uji Kompetensi Dokter Ditiadakan

Ilham Pratama Putra • 19 Juli 2021 10:20
Jakarta: Mencuat usulan uji kompetensi mahasiswa lulusan fakultas kedokteran ditiadakan lantaran dinilai mengganjal mahasiswa yang telah lulus sehingga tidak bisa membantu penanganan covid-19. Namun, Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) tak sepakat dengan usulan tersebut.
 
Ketua MRPTNI Jamal Wiwoho menilai ide meniadakan Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter (UKMPPD) demi mempercepat hadirnya dokter di masyarakat bukan cara yang tepat.
 
"Saya menyadari betul ini kondisi darurat, tapi tidak perlunya UKMPPD saya kurang sependapat," kata Jamal kepada Medcom.id, Senin, 19 Juli 2021.

Menurutnya, UKMPPD merupakan standarisasi wajib bagi dokter. Jamal mengatakan, dokter yang tak melalui standarisasi ini justru akan berbahaya jika melayani masyarakat. "Karena berkaitan nyawa seseorang, mesti terstandar," ujarnya.
 
Baca: Komisi X: Darurat Pandemi, Uji Kompetensi Dokter Baiknya Ditiadakan
 
Jamal menyebut resiko yang berkaitan dengan nyawa orang lain itu menjadi kekhawatiran peniadaan UKMPPD. Setelah lulus UKMPPD, mahasiswa lulusan kedokteran juga belum bisa langsung praktik jadi dokter.
 
"Memang ini melalui jenjang yang panjang, S1 empat tahun setelah itu koas, koas dua tahun kemudian melakukan UKMPPD, setelah itu sumpah dokter, setelah itu internship satu tahun, setelah itu baru ada izin praktek sebagai dokter," tuturnya.
 
Sebelumnya, Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda meminta UKMPPD untuk mahasiswa lulusan fakultas kedokteran ditiadakan. Menurutnya uji kompetesi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Dokter Pasal 36 ayat 1 bisa diabaikan sementara lantaran dalam situasi darurat covid-19.
 
"Kendati demikian persyaratan adminitratif bisa sementara diabaikan karena memang saat ini kondisi sedang darurat. Justru dengan langsung turun ke lapangan menangani pasien mereka akan lebih teruji dengan berbagai kasus-kasus nyata selama pandemi," ujar Huda.
 
Sebanyak 3.500 mahasiswa fakultas kedokteran yang telah lulus disebut terganjal aturan ujian kompetensi untuk membantu penanganan covid-19. Ditjen Dikti Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pun diminta melakukan relaksasi terkait aturan uji kompetensi sehingga para mahasiswa kedokteran yang telah lulus bisa segera turun ke lapangan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan