Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Penerima Beasiswa Unggulan Diminta Melapor Paling Lambat 30 September

Arga sumantri • 12 September 2020 19:15

Ia menambahkan, upaya percepatan pencairan beasiswa unggulan juga untuk membantu mahasiswa di tengah pandemi virus korona (covid-19) agar dapat berkuliah dengan tenang dan lancar. Terdapat beberapa ketentuan dalam pencairan beasiswa tahun ini yang perlu diketahui. 
 
Pertama, pencairan dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) melalui Bank Penyalur dan tidak lagi langsung ke rekening mahasiswa untuk menghindari retur. Mahasiswa diminta menyisakan saldo minimal di rekening bank Sobat BU. 
 
Kemudian, pencairan berdasarkan analisa dari tim Keuangan beasiswa. Kahar mengatakan, meskipun nilai mata pelajaran yang disampaikan di laman laporan belum lengkap diunggah, tapi jika nilai IPS selama dua semester berturut-turut sesuai standar yang ditetapkan, maka dia memenuhi syarat.

Baca: IKSP Tawarkan Beasiswa S2 di Korea Selatan
 
Kemendikbud akan membantu percepatan penerbitan Kartu Hasil Studi (KHS) di perguruan tinggi, jika mahasiswa yang bersangkutan memberi informasi kepada panitia Beasiswa Unggulan. "Jika ada kendala di dosen dalam memberikan penilaian, harus menginformasikan kepada kami segera," ujarnya.
 
Berdasarkan ketentuan pendanaan, beasiswa akan dikurangi sebesar 5 persen dari keseluruhan biaya yang diberikan apabila memperoleh IPS di bawah 2,75 untuk jenjang S1, dan di bawah 3,00 untuk jenjang S2/S3. Selain itu, beasiswa akan dihentikan apabila mahasiswa memperoleh IPS di bawah 2,75 untuk jenjang S1, dan di bawah 3,00 (jenjang S2/S3) selama dua semester berturut-turut. 
 
 
Read All




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan