"Tidak usah khawatir 50 persen untuk guru gajinya, ada item pos anggaran yang tidak terpakai," kata Satriwan kepada Medcom.id, Jumat, 17 April 2020.
Satriwan memerinci, pengalihan dana BOS bisa diambil dari pos Ujian Nasional (UN), atau try out UN. Bisa juga dari anggaran lomba yang tak terpakai sejak Februari hingga Mei.
"Itu besar anggarannya dari BOS, itu bisa dimanfaatkan untuk gaji," ujarnya.
Baca: Honorer: Tolong Buat Aturan Gaji Minimal dari Dana BOS
Satriwan menekankan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah memberikan kelonggaran penggunaan dana BOS selama masa darurat virus korona (covid-19). Dengan begitu, sekolah bisa lebih fleksibel mengalokasikan dana BOS Reguler.
Ia menambahkan sekolah juga tak perlu khawatir lagi mengalokasikan dana BOS untuk membeli pulsa kuota internet bagi siswa dan guru. Sebab, petunjuk teknis (Juknis) baru dari Kemendikbud lewat Peraturan Mendikbud (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler bisa menjadi payung hukum.
"Jadi kepala sekolah jangan khawatir mengelola dana BOS untuk membeli kuota internet," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News