Ilustrasi. Foto: MI/Bary Fathahillah
Ilustrasi. Foto: MI/Bary Fathahillah

Pergantian Penerima KIP Kuliah Dimungkinkan, Ini Ketentuannya

Ilham Pratama Putra • 29 Maret 2021 20:36
Jakarta: Mahasiswa Penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah pada 2021 ini dapat dilakukan pergantian. Berkaca pada pelaksanaan tahun lalu, ada perguruan tinggi yang mengganti penerima KIP Kuliah, namun harus sesuai dengan catatan dan kriteria tertentu.
 
"(KIP Kuliah) boleh digunakan pergantian. Pada tahun 2020 ada perguruan tinggi mengganti dengan catatan tertentu," ujar Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Abdul Kahar, dalam taklimat media Merdeka Belajar Episode 9: KIP-K Merdeka, Senin 29 Maret 2021.
 
Kahar menyebut beberapa kriteria tersebut antara lain penerima KIP Kuliah meninggal dunia, mengundurkan diri atau tidak mendaftar ulang. Kemudian, perolehan indeks prestasi kumulatif (IPK) dianggap kurang oleh perguruan tinggi. Adapun untuk kriteria IPK, perguruan tinggi yang berwenang menentukan kelayakannya.

Baca: Nadiem: KIP Kuliah Merdeka Bantuan untuk Masuk 'Prodi Mahal'
 
"Ada penilaian tersendiri oleh perguruan tinggi bahwa anak tidak boleh kurang IPK dari standar. Ini ada kewenangan di perguruan tinggi, jadi menurut perguruan tinggi layak diganti, bisa diganti," jelasnya.
 
Meski begitu, proses pergantian penerima KIP Kuliah tidak boleh dilakukan secara tertutup dalam internal perguruan tinggi. Perguruan tinggi harus berkomunikasi kepada Kemendikbud, mengingat adanya Surat Keputusan (SK) yang mendasari penetapan penerima KIP Kuliah.
 
Selain itu, 'pindah tangan' KIP Kuliah juga harus dilandasi kesamaan semester. Artinya, pergantian penerima KIP Kuliah dapat dilakukan kepada mahasiswa yang berada di semester yang sama.
 
"Jadi harus sama dan tidak boleh diganti dengan mahasiswa di tingkat berbeda. Sebab, tiap penerima itu ada kontrak delapan semester dan jika diganti dengan yang lebih muda, proyeksi anggaran akan beda," jelas dia.
 
Baca: KIP Kuliah Merdeka Hanya Berlaku untuk Mahasiswa Baru
 
Kahar menambahkan proses pergantian juga harus dilakukan di awal atau akhir semester. Pasalnya, jika dilakukan pada tengah semester, dana KIP Kuliah sudah terlanjur ditransfer ke perguruan tinggi. "Kalau pertengahan ada pergantian akan sulit kalau kami laksanakan," kata dia.
 
Pada kesempatan yang sama, Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Komarudin, mengatakan pihaknya mengikuti arahan dari Kemendikbud terkait pergantian penerima KIP Kuliah. Adapun bagi penerima yang mengalami penurunan prestasi, pihaknya juga akan melakukan pendampingan terlebih dahulu agar prestasinya kembali meningkat.
 
"Kami ada pendampingan agar mereka punya prestasi sesuai standar agar tidak terancam drop out atau putus kuliah. Kecuali mereka enggan menyelesaikan studi, kami tidak bisa berbuat apa-apa," kata Komarudin.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan