Menteri Riset, Teknologi dan Perguruan Tinggi, Mohamad Nasir, mengadu ke Menteri Keuangan, Sri Mulyani, ihwal PTN BH yang dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Badan. Menurut Nasir, sebagai institusi pendidikan yang diberi tugas oleh Pemerintah meningkatkan mutu sistem pembelajaran secara mandiri, PTN BH idealnya tidak dikenakan status wajib pajak.
Pengelolaan perguruan tinggi, kata Nasir, dilaksanakan berdasarkan prinsip nirlaba dan bukanlah entitas atau institusi yang bertujuan mencari laba.
"PTN BH mestinya tidak kena pajak PPh Badan. Kalau disuruh bayar pajak, nanti problemnya ada pada mahasiswa-mahasiswa lagi," kata Nasir usai menghadiri Rakernas Perguruan Tinggi Negeri di Kampus Universitas Diponegoro, Semarang, Jawa Tengah, Kamis, 3 Januari 2019.
Baca: Lembaga Tes Masuk PTN Diresmikan Besok
Nasir berharap agar PTN-BH tidak diwajibkan membayar pajak. PTN BH diyakini bakal memiliki program pendidikan yang lebih baik dengan biaya yang lebih terjangkau bagi masyarakat. "Ini supaya program PT lebih baik. Karena kalau kena pajak, yang korban masyarakat lagi," ujar Nasir menegaskan.
Nasir menambahkan sudah mengadukan keberatan ini kepada Menteri Keuangan, Sri Mulyani. "Akan ditinjau kembali. Harapannya bebas pajak. Tapi itu bukan otoritas saya, saya hanya memohon," jelas Nasir.
Nasir mengimbau kepada PTN BH untuk sementara menunda membayar pajak PPh Badan. Imbauan itu berlaku sampai ada kepastian apakah permohonan bebas pajak PPh Badan itu dikabulkan atau tidak. "Pajak PPh Badan jangan dibayar dulu. Surat edaran Dirjen Pajak itu disebut sebagai wajib pajak. Itu masalah," jelas Nasir.
Untuk diketahui, Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak nomor 34/PJ/2017 PTN BH ditegaskan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News