Dikutip dari akun Instagram @kemenkebud, Polsus Cagar Budaya merupakan satuan petugas strategis yang bertugas langsung di lapangan. Mereka tidak hanya menjaga situs budaya secara fisik, tetapi juga menjadi edukator yang aktif memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya pelestarian.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, tugas utama Polsus Cagar Budaya mencakup:
- Melakukan pengawasan langsung terhadap situs cagar budaya
- Memberikan peringatan dan edukasi kepada pelanggar
- Melakukan tindakan administratif atas pelanggaran
- Berkoordinasi dengan aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana
Baca juga: Depok Lama: Jejak Sejarah Kolonial yang Menjadi Cagar Budaya |
Salah satu di antaranya adalah Nanang, Polsus yang bertugas di Cianjur, Sukabumi, dan Bogor sejak 2019. Ia aktif menindak vandalisme, menjalin koordinasi dengan berbagai pihak, dan memberi edukasi rutin kepada masyarakat.
Di wilayah Bengkulu, Haroni dari Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah VII menjalankan tugas serupa. Ia tak hanya berpatroli, tetapi juga gencar menyosialisasikan pentingnya perlindungan terhadap warisan budaya.
Sementara itu di Jawa Timur, Kusnan dari Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XI menjalankan tugas pengamanan hingga penindakan nonyustisi sesuai kewenangan teknis yang diembannya.
Kehadiran mereka memberi harapan agar generasi mendatang tetap bisa menyentuh, melihat, dan memahami warisan budaya bangsa secara utuh. Meski bekerja dalam senyap, kontribusi mereka menjadi fondasi penting dalam upaya pelestarian budaya Indonesia.
Menjaga warisan budaya bukan semata tugas negara. Ini adalah tanggung jawab kolektif. Kenali, hargai, dan dukung peran Polsus Cagar Budaya agar napas sejarah Indonesia terus hidup dan terjaga. (Antariska)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id