Kepala Bidang Destinasi Dinas Pariwisata Biak Numfor Berto Sroyer mengatakan, sesuai Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya, cagar budaya dapat dimanfaatkan oleh setiap orang untuk kepentingan agama, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan, dan pariwisata. Sedangkan ditinjau dari aspek sosial ekonomi, cagar budaya merupakan salah satu aset bangsa yang dapat dijadikan sebagai destinasi pariwisata unggulan untuk meningkatkan devisa negara yang pada gilirannya dapat mensejahterakan rakyat.
"Oleh karena itu cagar budaya tersebut wajib dilestarikan dengan sebaik-baiknya, agar dapat dimanfaatkan kepada generasi yang akan datang dalam keadaan baik," katanya dikutip dari ANTARA, Rabu, 15 Januari 2025.
Baca juga: Keren! Gedung Peruri Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya Nasional |
Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Biak Numfor, Kamaruddin mendukung rencana pengusulan museum bawah laut menjadi cagar budaya. Ia mengatakan penetapan cagar budaya dapat menjaga keaslian barang peninggalan perang dunia II itu.
Hanya saja, kata dia, Biak saat belum punya penilai cagar budaya sehingga akan menggunakan tim ahli dari Kota Jayapura. "Harapan kami jika tim ahli penilai cagar budaya sudah ada, bisa dilakukan pengusulan museum bawah laut menjadi cagar budaya," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id