Mahkamah Konstitusi. DOK
Mahkamah Konstitusi. DOK

13 Agustus Hari Lahir Mahkamah Konstitusi RI, Ini Asal-Usul Pembentukannya

Renatha Swasty • 13 Agustus 2025 13:50
Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) adalah lembaga negara yang berwenang mengadili di tingkat awal dan akhir yang keputusannya bersifat final dalam bidang konstitusi. Fungsi MK di negara pada utamanya adalah menjaga agar pelaksanaan undang-undang tetap berjalan sesuai prinsip konstitusi.
 
MK pertama kali beroperasi pada tahun 2003 dan sejak saat itu menjadi salah satu penjaga demokrasi dengan memastikan hukum berlaku sesuai konstitusi. Indonesia memperingati hari lahir Mahkamah Konstitusi setiap tanggal 13 Agustus.
 
Namun, sudah tahukah kamu bagaimana Mahkamah Konstitusi terbentuk pada awalnya? Ternyata, MK lahir dari pemikiran seorang ahli hukum terkenal di Austria.

Berikut ini asal usul kehadiran Mahkamah Konstitusi dikutip dari akun Instagram @mahkamahkonstitusi:
 
Baca juga: 10 Undang-Undang yang Paling Sering Diuji di Mahkamah Konstitusi
 

Ide awal pembentukan MK

Semua berawal saat masa jabatan John Marshall sebagai pimpinan Mahkamah Agung (MA) di Amerika Serikat pada tahun 1803. Pada masa itu terdapat tafsir dari sumpah jabatan yang mengharuskan hakim untuk senantiasa menegakkan konstitusi. John Marshall menganggap MA berwenang mengadili konstitusional atau tidaknya suatu undang-undang.
 
Perkembangan pembentukan MK kemudian terjadi pada tahun 1919. Pakar hukum asal Austria bernama Hans Kelsen menyatakan perlunya dibentuk organ khusus yang disebut Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menguji konstitusionalitas dari pemberlakuan suatu produk hukum.
 
Di Indonesia, kebutuhan MK dalam sistem negara diusulkan oleh M. Yamin dalam sidang BPUPKI pada tahun 1945. Dalam sidang, M. Yamin berpendapat seharusnya Balai Agung atau Mahkamah Agung diberi wewenang untuk “membanding undang-undang.”
 
Kemudian, rancangan UU MK disepakati bersama oleh pemerintah bersama DPR dan disahkan dalam Sidang Paripurna DPR pada 13 Agustus 2003. Di hari yang sama, Undang-Undang tentang MK ditandatangani oleh Presiden Megawati Soekarnoputri dan dimuat dalam Lembaran Negara pada hari itu juga, kemudian diberi nomor menjadi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Kemudian tanggal tersebut disepakati para hakim konstitusi menjadi hari lahir Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (Alfi Loya Zirga
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan