Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) adalah lembaga tinggi negara yang sederajat dan sama tinggi kedudukannya dengan Mahkamah Agung (MA). Walau sama-sama kekuasaan kehakiman (yudisial) tertinggi dan merdeka dari eksekutif dan legislatif, keduanya punya peran berbeda.
Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung merupakan lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UUD 1945. Meski kerap dianggap sama, keduanya justru memiliki tugas dan wewenang yang berbeda
Berikut perbedaan utama Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi:
Beda wewenang Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi
Wewenang Mahkamah Agung
Berdasarkan pasal 24A ayat (1) UUD 1945, wewenang Mahkamah Agung adalah mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.
Wewenang Mahkamah Konstitusi
Berdasarkan pasal 24 ayat (2) UUD 1945, wewenang Mahkamah Konstitusi adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk empat hal, yakni:
Menguji undang-undang terhadap UUD 1945
Memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945
Memutuskan pembubaran partai politik, dan
Memutuskan perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Beda tugas Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi
Tugas Mahkamah Agung
Mahkamah Agung memiliki peran khusus untuk memeriksa dan memutuskan beberapa hal. Yakni:
Memutuskan permohonan kasasi
Memutuskan sengketa tentang kewenangan mengadili
Memutuskan permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
Menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang.
Tugas Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi berhak menguji dan memutuskan sejumlah hal sesuai dengan kewenangan Mahkamah Konstitusi. Apabila ada usulan pemberhentian presiden dan wakil presiden dari DPR, Mahkamah Konstitusi wajib memeriksa, mengadili, dan memutuskan usulan DPR tersebut.
Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) adalah lembaga tinggi negara yang sederajat dan sama tinggi kedudukannya dengan
Mahkamah Agung (MA). Walau sama-sama kekuasaan kehakiman (yudisial) tertinggi dan merdeka dari eksekutif dan legislatif, keduanya punya peran berbeda.
Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung merupakan lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UUD 1945. Meski kerap dianggap sama, keduanya justru memiliki tugas dan wewenang yang berbeda
Berikut perbedaan utama Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi:
Beda wewenang Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi
Wewenang Mahkamah Agung
Berdasarkan pasal 24A ayat (1) UUD 1945, wewenang
Mahkamah Agung adalah mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.
Wewenang Mahkamah Konstitusi
Berdasarkan pasal 24 ayat (2) UUD 1945, wewenang
Mahkamah Konstitusi adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk empat hal, yakni:
- Menguji undang-undang terhadap UUD 1945
- Memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945
- Memutuskan pembubaran partai politik, dan
- Memutuskan perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Beda tugas Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi
Tugas Mahkamah Agung
Mahkamah Agung memiliki peran khusus untuk memeriksa dan memutuskan beberapa hal. Yakni:
- Memutuskan permohonan kasasi
- Memutuskan sengketa tentang kewenangan mengadili
- Memutuskan permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
- Menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang.
Tugas Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi berhak menguji dan memutuskan sejumlah hal sesuai dengan kewenangan Mahkamah Konstitusi. Apabila ada usulan pemberhentian presiden dan wakil presiden dari DPR, Mahkamah Konstitusi wajib memeriksa, mengadili, dan memutuskan usulan DPR tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(SUR)