“Saat ini untuk layanan penyetaraan ijazah daring, seperti verifikasi dilakukan secara daring. Sebelumnya, verifikasi berkas dilakukan secara hybrid,” ujar Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Ditjen Diktiristek Kemendikbudristek, Aris Junaidi dalam webinar “Sukses Dalam Penyetaraan Ijazah Luar Negeri” yang dipantau di Jakarta, Senin, 27 September 2021
Sebelumnya, SK penyetaraan ijazah luar negeri juga ditandatangani secara manual, hasil konversi nilai IPK juga terpisah dengan SK penyetaraan ijazah luar negeri, dan pengambilan SK penyetaraan ijazah dilakukan tatap muka. Namun saat ini, kata Aris, SK penyetaraan ijazah ditandatangani secara elektronik, hasil konversi nilai IPK menyatu dengan SK penyetaraan ijazah luar negeri, dan SK penyetaraan tersebut dikirim langsung ke e-mail pengusul.
“Penyetaraan ijazah ini merupakan bentuk pengakuan atas kualifikasi ijazah yang diperoleh oleh perguruan tinggi luar negeri, dengan ijazah pendidikan tinggi di Indonesia,” ujar dia.
Baca juga: Mahasiswa Indonesia di Luar Negeri Diminta Perkuat Jaringan
Selain penyetaraan ijazah, juga dilakukan konversi nilai IPK yang merupakan penyetaraan hasil akhir belajar dari perguruan tinggi di luar negeri, sesuai dengan standar nasional pendidikan tinggi di Indonesia.
Penyetaraan ijazah luar negeri dapat dilakukan melalui laman https://ijazahln.kemdikbud.go.id/.
Sesditjendiktiristek Kemendikbudristek Paristiyanti Nurwardani mengatakan, setiap hari pihaknya melayani 200 hingga 500 penyetaraan ijazah secara daring.
Webinar tersebut merupakan kerja sama dengan Perhimpunan Pelajar Indonesia (PPI) Nothingham, Inggris. Ketua PPI Nottingham, Yohan Rubiyantoro mengatakan, webinar itu tepat dilakukan karena akhir perkuliahan biasanya pada akhir September, sebagian besar mahasiswa akan kembali ke Tanah Air dan memerlukan informasi mengenai penyetaraan ijazah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News