Plt. Dirjen Diktiristek, Kemendikbudristek, Nizam mengatakan, saat ini sudah banyak pihak yang berani melaporkan kekerasan seksual di perguruan tinggi. Para korban lebih merasa terlindungi lewat peraturan tersebut.
"Baru permen itu keluar, itu sudah beberapa laporan sampai ke saya. Yang selama ini tidak berani melapor, sekarang mulai bermunculan di perguruan tinggi kita,” kata Nizam dalam webinar F-PAN DPR RI," Jumat, 19 November 2021.
Nizam berharap, kehadiran Permendikbudristek 30 itu dapat memberikan payung hukum yang jelas terkait kasus kekerasan seksual. Dia berharap predator kekerasan seksual di lingkungan kampus hilang seiring hadirnya Permendikbudristek tersebut.
Sebelum hadirnya Permendikbudristek 30 tahun 2021, kata Nizam, korban merasa takut dan enggan melapor. Dia pun memastikan para korban dan saksi akan dilindungi jika terjadi kasus kekerasan seksual perguruan tinggi.
"Kita bentuk peraturan di mana penyelesaiannya itu bisa melindungi nama korban, nama saksi, diselesaikan di perguruan tinggi tetapi dengan langkah dan sanksi yang jelas dan tegas," sebutnya.
Baca juga: Dosen Pelaku Kekerasan Seksual Bisa Dipecat Tak Hormat
Lebih lanjut, para pelaku pun akan dijerat sanksi berat jika melakukan kekerasan seksual di kampus. Sanksinya bisa berupa teguran hingga pemberhentian bagi para dosen.
"Pelakunya mahasiswa, maka sanksinya itu mulai dari peringatan sampai skorsing sampai dikeluarkan. Kemudian kalau itu dosen, sanksinya juga mulai dari peringatan, permintaan maaf secara terbuka, sampai pada diberhentikan tidak hormat," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id