Tenaga kesahatan. DOK Medcom
Tenaga kesahatan. DOK Medcom

Mahasiswa Kesehatan Kena DO Bisa Lanjut Kuliah Lewat RPL, Berlaku September 2026

Renatha Swasty • 27 Agustus 2026 15:28
Ringkasnya gini..
  • Kemdiktisaintek sediakan skema RPL bagi mahasiswa kesehatan terkendala masa studi dan uji kompetensi agar tak perlu mengulang dari awal.
  • Perguruan tinggi berakreditasi Unggul dapat menerima kembali mahasiswa DO/undur diri untuk jalani penguatan kompetensi individual.
  • Kebijakan ini dijadwalkan berlaku mulai September 2026 guna mempercepat pemenuhan dan pemerataan tenaga kesehatan nasional.
Jakarta: Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) mempercepat pemenuhan dan pemerataan tenaga kesehatan di seluruh Indonesia. Mahasiswa program studi bidang kesehatan yang telah melampaui batas masa studi dan belum lulus uji kompetensi nasional dapat mengikuti Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL).
 
Dilansir dari Siaran Pers Ditjen Dikti, perguruan tinggi dapat memberikan kesempatan kepada mahasiswa yang berstatus drop out/DO atau mengundurkan diri mengikuti proses RPL dan mendaftar kembali sebagai mahasiswa baru sesuai ketentuan. Sehingga, mahasiswa memperoleh kesempatan mengikuti penguatan kompetensi dan mempersiapkan diri mengikuti kembali uji kompetensi.
 
Mahasiswa mengikuti program pembinaan dan penguatan kompetensi berdasarkan hasil asesmen individual untuk meningkatkan kesiapan dalam mengikuti uji kompetensi. Kebijakan ini direncanakan mulai berlaku pada September 2026 sesuai dengan petunjuk teknis yang akan diterbitkan oleh Ditjen Dikti.

RPL bukan mekanisme untuk mengulang seluruh proses pendidikan dari awal dan bukan pula jalan pintas memperoleh kelulusan. Capaian pembelajaran yang telah diperoleh sebelumnya dapat direkognisi melalui transfer kredit berdasarkan hasil asesmen dan diperhitungkan dalam Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) sesuai dengan ketentuan akademik perguruan tinggi.
 
Pengakuan capaian pembelajaran serta program penguatan kompetensi ditetapkan secara individual berdasarkan hasil asesmen. Hal ini dengan mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi serta umpan balik individual dari hasil uji kompetensi terakhir. 
  Sehingga, mahasiswa tidak perlu mengulang seluruh mata kuliah atau rotasi klinik. Namun, diarahkan memperkuat kompetensi tertentu yang berdasarkan asesmen masih perlu ditingkatkan agar mencapai kompetensi secara komprehensif.
 
Untuk menjamin mutu pelaksanaan, perguruan tinggi wajib membentuk tim asesmen yang bertanggung jawab melaksanakan proses RPL. Sekaligus, merancang program pembinaan dan penguatan kompetensi. 
 
Program RPL diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program studi terakreditasi Unggul. Apabila belum memenuhi persyaratan tersebut, pelaksanaannya dengan pendampingan program studi terakreditasi Unggul dari perguruan tinggi lain yang ditugaskan oleh Ditjen Dikti.
 
Selanjutnya, Ditjen Dikti akan bekerja sama dengan asosiasi institusi pendidikan terkait memberikan pendampingan teknis kepada perguruan tinggi penyelenggara RPL sesuai dengan petunjuk teknis yang ditetapkan.
 
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menghadirkan solusi yang berkeadilan dan terukur dengan tetap menjaga mutu pendidikan serta standar kompetensi lulusan. Kesempatan menyelesaikan pendidikan diberikan melalui proses akademik yang dapat dipertanggungjawabkan, sekaligus mendukung upaya pemerintah mempercepat pemenuhan dan pemerataan tenaga kesehatan di seluruh Indonesia.
 
Melalui skema ini, Kemdiktisaintek berupaya menjembatani dua kepentingan sekaligus yakni memberikan penyelesaian akademik bagi mahasiswa yang terkendala batas masa studi dan mendukung percepatan ketersediaan tenaga kesehatan, tanpa mengurangi standar kompetensi dan kualitas lulusan.
 
 
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan