“Pengembangan bakat dan minat murid tidak boleh lagi bersifat sesaat atau tergantung momentum, tetapi harus lebih terencana, lebih terstruktur, dan berkelanjutan,” ujar Mariman di Jakarta, Senin, 2 Februari 2026.
Di samping itu, pembinaan talenta juga belum merata antar wilayah. Dia mengatakan ada wilayah-wilayah tertentu yang selalu jadi perhatian, sedangkan lainnya luput.
Untuk itu, dihadirkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 25 Tahun 2025. Aturan ini menegaskan pengelolaan talenta sebagai sebuah keharusan karena prestasi murid berkontribusi pada daya saing bangsa di tingkat nasional maupun global.
“Tanpa memastikan minat dan bakat itu dikembangkan, diaktualisasikan, dan diapresiasi, tidak mungkin kontribusi talenta bisa mengharumkan nama bangsa,” kata dia.
Mariman menyebut regulasi tersebut menghadirkan terobosan hukum dengan menata lima tahapan manajemen talenta murid secara terintegrasi, mulai dari identifikasi hingga kapitalisasi. Seluruh tahapan itu dirancang kolaboratif antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan satuan pendidikan.
“Acuan resmi ini penting agar daerah tidak ragu dalam melaksanakan identifikasi bakat, pengembangan kompetensi, sampai pengakuan prestasi murid,” ujar dia.
Selain itu, kebijakan Manajemen Talenta Murid didukung pendekatan berbasis sistem melalui Sistem Informasi Manajemen Talenta (SIMT). Mariman menegaskan murid berprestasi yang tidak tercatat dalam SIMT tidak akan diakui sebagai talenta nasional, meskipun memiliki capaian di tingkat nasional maupun internasional.
“Sekarang kita tidak lagi event base, tetapi system base. SIMT menjadi gerbang utama yang memastikan keberlanjutan prestasi anak dengan pendidikan lanjutan maupun karier belajar,” kata Mariman.
Hingga saat ini, tercatat sekitar 379 ribu murid yang sudah teridentifikasi unggul dalam SIMT dari sekitar 40 juta murid yang tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Angka tersebut menunjukkan masih besarnya potensi talenta di daerah yang belum masuk dalam sistem nasional.
“Jumlah ini tentu masih sangat sedikit dibandingkan potensi yang ada, sehingga peran daerah menjadi sangat penting untuk memperluas kurasi dan pendataan talenta,” ujar Kepala Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas) Kemendikdasmen, Maria Veronica Irene Herdjiono.
Maria mengatakan pencatatan talenta murid dalam SIMT menjadi krusial karena data tersebut akan menjadi dasar penyusunan program pengembangan. Termasuk pembinaan prestasi dan Beasiswa Talenta Indonesia.
“Ketika talenta murid terdata dengan baik, pemerintah pusat dan daerah bisa menyusun kebijakan dan program yang lebih tepat untuk mendukung karier belajar dan pengembangan mereka,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News