"Kami mencoba memperluas dan membakukan kurasi ajang. Supaya daerah dan pusat memiliki standar yang sama dalam menilai suatu ajang dan prestasi yang baik," kata Maria di Jakarta, Senin, 2 Februari 2026.
Maria mengatakan kebijakan soal manajemen talenta murid juga diperkuat melalui Sistem Informasi Manajemen Talenta (SIMT). Hingga saat ini, sistem telah mencatat 379.000 siswa bertalenta unggul dari sekitar 40 juta peserta didik yang terdata dalam Dapodik.
"Angka ini tentu masih sangat kecil. Artinya masih banyak mutiara-mutiara di daerah yang belum teridentifikasi," ujar dia.
Baca Juga :
Prestasi Menjadi Nilai Tambah Pelamar Beasiswa
Kemendikdasmen mendorong perluasan kurasi di tingkat daerah. Sehingga, lebih banyak potensi murid unggul yang dapat ditemukan.
Selanjutnya, talenta ini dikembangkan melalui kebijakan serta program yang tepat sasaran. Menurutnya, kurasi daerah perlu diperluas karena masih banyak talenta hebat yang bisa diidentifikasi.
"Lalu kita siapkan kebijakan pengembangan selanjutnya," jelas dia.
Kebijakan ini terdapat dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Manajemen Talenta Murid. Peraturan ini yang menjadi payung bagi implementasi Beasiswa Talenta Indonesia.
"Kurang lebih itu poin penting dalam Permendikdasmen tentang manajemen talenta murid dan informasi umum Beasiswa Talenta Indonesia," papar Maria.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News