Dirjen Pendidikan Vokasi Kemendikbud, Wikan Sakarinto. Foto: Tangkapan layar.
Dirjen Pendidikan Vokasi Kemendikbud, Wikan Sakarinto. Foto: Tangkapan layar.

Naik Pangkat, Dosen Vokasi Harus Kantongi Produk Riset Terapan

Ilham Pratama Putra • 10 Juni 2020 13:55
Jakarta: Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Wikan Sakarinto, memberi syarat bagi dosen vokasi yang ingin naik pangkat. Dosen tersebut harus mengantongi produk riset terapan.
 
"Dia (dosen vokasi) harus menghasilkan riset terapan yang bermanfaat bagi industri, masyarakat dan market," kata Wikan dalam konferensi video, Rabu, 10 Juni 2020.
 
Wikan menyebut hasil riset itu bisa berupa prototipe yang sifatnya nyata untuk memenuhi kebutuhan. Selain itu, dosen juga harus memiliki jurnal penelitian.

Dia menyebut, pihaknya akan menjadikan syarat tersebut sebagai regulasi nasional. Agar kampus vokasi lebih terdorong untuk berinovasi.
 
Agar produk yang dihasilkan bisa berguna, kampus juga harus berkomunikasi aktif dengan industri. Hal inilah yang disebut Wikan sebagai perkawinan antara vokasi dengan industri.
 
"Caranya dimasak bersama. Nah kita itu menyiapkan slot itu untuk dosen dengan nomor induk khusus. Nanti diisi oleh para praktisi profesional, termasuk Diaspora," lanjut dia.
 
Baca: Kurikulum Pendidikan Vokasi Harus Diracik Bersama Industri
 
Untuk memperkuat perkawinan itu, kurikulum pun bakal disesuaikan. Direktur Sekolah Menengah Kejuruan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Bakrun mengatakan penyesuaian itu dibutuhkan agar lulusan vokasi lebih fleksibel dengan kebutuhan industri.
 
"Penyesuaian teoritik. Kurikulum harus kita kembangkan, agar fleksibel. Dan lulusan kita mampu beradaptasi dengan kondisi apapun," ujarnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan